Gugat sang Ayah Rp 3 Miliar soal Warisan, Masitoh Meninggal Dunia Sebelum Sidang

Masitoh termasuk anak yang ikut gugat sang ayah karena warisan Rp 3 Miliar, kini meninggal dunia sebelum sidang digelar

Editor: wulanndari
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. 

TRIBUNLOMBOK.COM -Masitoh termasuk anak yang ikut gugat sang ayah karena warisan Rp 3 Miliar, kini meninggal dunia sebelum sidang digelar.

Masitoh adalah salah satu anak yang turut menggugat orangtua kandungnya dan menuntut ganti rugi hingga Rp 3 miliar.

Namun, belum sempat berhadapan dengan orangtuanya di meja hijau, Masitoh justru meninggal dunia tepat sehari sebelum sidang digelar di PN Bandung.

Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung.

Dalam kasus ini Masitoh sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Baca juga: Pupuk Subsidi Langka, Mahasiswa Demo Kantor Gubernur NTB Minta Mafia Pupuk Ditangkap

Baca juga: VIRAL Muncul Sinyal SOS pada Google Maps di Pulau Laki, Area Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182

Baca juga: Amanda Manopo Ternyata Seorang Janda, Billy Syahputra Beri Tanggapan soal Persiapan Nikah

Baca juga: Berkat Dedi Mulyadi, Anak yang Ingin Penjarakan Ibu Kandung Akhirnya Damai: Dapat Hadiah Umrah

Masitoh, juga merupakan saudara dari Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.

Ilustrasi palu pengadilan.
Ilustrasi palu pengadilan. (Internet)

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung.

Sekarang sudah dimakamkan.

Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).

Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.

Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.

"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.

Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini. Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.

"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. ‎

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved