MotoGP Mandalika
Pembukaan Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika Diwarnai Protes Warga, Ini Penyebabnya
Proses pembukaan lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, Minggu (10/1/2021), sempat diwarnai protes warga yang masih merasa memiliki lahan tersebu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Proses pembukaan lahan (land clearing) untuk pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika, Lombok Tengah memasuki tahap akhir.
Proses pembukaan lahan, Minggu (10/1/2021), sempat diwarnai protes warga yang masih merasa memiliki lahan tersebut.
Namun pembersihan lahan tetap dilanjutkan dan berjalan kondusif.
”Pelaksanaan land clearing berjalan lancar, kondusif, meskipun ada yang protes, namun bisa dijelaskan kepada warga, sehingga pelaksanaan land clearing tetap berjalan lancar,” Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di area KEK Mandalika, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: 4 Destinasi Cantik di Mandalika, Ada Cerita Gunung Api Bawah Laut hingga Legenda Putri Nyale
Objek lahan yang dibuka terletak di area tikungan 8 dan 9, Jalan Kawan Khusus (JKK) Mandalika.
Dalam pengamanan land clearing, kepolisian menerjunkan personel dari Polwan.
Tonton Juga :
Menurutnya, itu sebagai langkah pengamanan yang mengedepankan sisi humanis.
Sehingga pembukaan lahan berjalan kondusif.
Baca juga: Persiapan MotoGP Mandalika, 398 Rumah Warga Disulap Jadi Homestay
Di tempat yang sama, Kombes Pol Awan Hariono, selaku ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika memaparkan, selama ini, ITDC bersama Forum Koordinasi Pimpindan Daerah (Forkopimda) NTB melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan guna percepatan pembangunan KEK Mandalika.
Satu per satu rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penyelesaian.
”Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga,” jelas Awan.
Menurutnya, atas berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar memiliki pemahaman atas lahan yang diadukan.
Sehingga pembangunan KEK Mandalika yang menjadi destinasi prioritas berjalan lancar sesuai target pemerintah.
Termasuk terhadap pihak Sibawaih ahli waris Amaq Semin yang masih mengklaim dan menduduki lahan Hak Pengelolaan (HPL) 73 milik PT ITDC.
Baca juga: Aspal Sirkuit MotoGP Mandalika dari Inggris, Pagar dan Saluran dari Jerman
Terkait keinginan Sibawaih untuk melakukan proses ukur ulang, itu sudah dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bahkan, Sibawaih selaku ahli waris menunjukkan langsung batas-batas lahan yang diklaim.
Proses ini disaksikan langsung perwakilan Komnas HAM.
Dari hasil rekonstruksi tata batas ini, tidak ditemukan perbedaan luas lahan ataupun lahan sisa yang belum dibebaskan, seperti diklaim pihak Sibawaih.
“Jika masih ada keberatan objek perdata, dipersilahkan untuk diteruskan ke pengadilan, sebagai upaya hukum selanjutnya,” jelas Awan.
Siap Secara Hukum
Vice President Corporate Legal and GCG ITDC Yudhistira Setiawan juga mempersilahkan pihak Sibawaih dan kuasa hukumnya melakukan upaya hukum litigasi atau mengajukan gugatan melalui pengadilan.
”Jalur litigasi ini juga sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, ketika proses nonlitigasi tidak mencapai titik temu,” katanya.
Tidak hanya itu, Tim Percepatan Pembangunan Mandalika bersama ITDC juga memfasilitasi proses komunikasi atas permintaan pihak Sibawaih melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung 88/PDT.G/1995/PN.PRA.
”ITDC sudah melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pihak PN Praya secara tertulis,” katanya.
Baca juga: Dorna Sport akan Turun Cek Kesiapan Sirkuit Mandalika
PN Praya kemudian memberikan penyampaian tertulis atas permintaan eksekusi ulang ini.
Bahkan, pihak Komnas HAM dan pihak Sibawaih juga pernah difasilitasi berkomunikasi dengan PN Praya terkait hal ini.
Atas kasus ini, PN Praya menegaskan, bahwa perkara nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Perkara tersebut sudah eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan ketua PN Praya No 10/PEN.PDT.G/1996/PN.PRA, tanggal 17 September 1996 jo Berita Acara Pengosongan Nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA tanggal 23 September 1996.
Eksekusi tersebut melaksanakan putusan serta merta perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA.
Apabila tergugat atau ahli waris ataupun pihak ketiga yang menguasai kembali objek sengketa, maka tidak dapat dilakukan eksekusi kembali.
Karena pada prinsipnya, eksekusi hanya dilakukan satu kali.
“Artinya, terhadap lahan yang dikuasai Sibawai tersebut tidak perlu dilakukan eksekusi lagi,” katanya.
Karena itu, kegiatan land clearing akan tetap kami jalankan.
”Karena sudah jelas bahwa lahan tersebut adalah milik ITDC,” tegas Yudhistira.
Jika ada warga yang masih mengklaim memiliki hak atas tanah di atas lahan bersertifikat HPL ITDC, maka sebagai warga negara yang taat hukum, dihimbau menempuh jalur hukum.
Mereka bisa membuktikannya di pengadilan, tanpa harus melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
”Sebagai BUMN, ITDC selalu menghormati ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku serta menjunjung tinggi HAM dalam setiap kegiatan operasionalnya,“ pungkasnya.
(*)