MotoGP Mandalika
Pembukaan Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika Diwarnai Protes Warga, Ini Penyebabnya
Proses pembukaan lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, Minggu (10/1/2021), sempat diwarnai protes warga yang masih merasa memiliki lahan tersebu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Eksekusi tersebut melaksanakan putusan serta merta perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA.
Apabila tergugat atau ahli waris ataupun pihak ketiga yang menguasai kembali objek sengketa, maka tidak dapat dilakukan eksekusi kembali.
Karena pada prinsipnya, eksekusi hanya dilakukan satu kali.
“Artinya, terhadap lahan yang dikuasai Sibawai tersebut tidak perlu dilakukan eksekusi lagi,” katanya.
Karena itu, kegiatan land clearing akan tetap kami jalankan.
”Karena sudah jelas bahwa lahan tersebut adalah milik ITDC,” tegas Yudhistira.
Jika ada warga yang masih mengklaim memiliki hak atas tanah di atas lahan bersertifikat HPL ITDC, maka sebagai warga negara yang taat hukum, dihimbau menempuh jalur hukum.
Mereka bisa membuktikannya di pengadilan, tanpa harus melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
”Sebagai BUMN, ITDC selalu menghormati ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku serta menjunjung tinggi HAM dalam setiap kegiatan operasionalnya,“ pungkasnya.
(*)