MotoGP Mandalika

Pembukaan Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika Diwarnai Protes Warga, Ini Penyebabnya

Proses pembukaan lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, Minggu (10/1/2021), sempat diwarnai protes warga yang masih merasa memiliki lahan tersebu

Dok. Humas PT ITDC
PEMBUKAAN LAHAN: Alat-alat berat tengah membuka lahan di tingkungan 8 dan 9 Sirkuit MotoGP Mandalika, Lombok Tengah, Minggu (10/1/2021). 

Termasuk terhadap pihak Sibawaih ahli waris Amaq Semin yang masih mengklaim dan menduduki lahan Hak Pengelolaan (HPL) 73 milik PT ITDC.

Baca juga: Aspal Sirkuit MotoGP Mandalika dari Inggris, Pagar dan Saluran dari Jerman

Terkait keinginan Sibawaih untuk melakukan proses ukur ulang, itu sudah dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bahkan, Sibawaih selaku ahli waris menunjukkan langsung batas-batas lahan yang diklaim.

Proses ini disaksikan langsung perwakilan Komnas HAM.

Dari hasil rekonstruksi tata batas ini, tidak ditemukan perbedaan luas lahan ataupun lahan sisa yang belum dibebaskan, seperti diklaim pihak Sibawaih.

“Jika masih ada keberatan objek perdata, dipersilahkan untuk diteruskan ke pengadilan, sebagai upaya hukum selanjutnya,” jelas Awan.

Siap Secara Hukum

Vice President Corporate Legal and GCG ITDC Yudhistira Setiawan juga mempersilahkan pihak Sibawaih dan kuasa hukumnya melakukan upaya hukum litigasi atau mengajukan gugatan melalui pengadilan.

”Jalur litigasi ini juga sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, ketika proses nonlitigasi tidak mencapai titik temu,” katanya.

Tidak hanya itu, Tim Percepatan Pembangunan Mandalika bersama ITDC juga memfasilitasi proses komunikasi atas permintaan pihak Sibawaih melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung 88/PDT.G/1995/PN.PRA.

”ITDC sudah melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pihak PN Praya secara tertulis,” katanya.

Baca juga: Dorna Sport akan Turun Cek Kesiapan Sirkuit Mandalika

PN Praya kemudian memberikan penyampaian tertulis atas permintaan eksekusi ulang ini.

Bahkan, pihak Komnas HAM dan pihak Sibawaih juga pernah difasilitasi berkomunikasi dengan PN Praya terkait hal ini.

Atas kasus ini, PN Praya menegaskan, bahwa perkara nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perkara tersebut sudah eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan ketua PN Praya No 10/PEN.PDT.G/1996/PN.PRA, tanggal 17 September 1996 jo Berita Acara Pengosongan Nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA tanggal 23 September 1996.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di

Klasemen MotoGP 2022

1

Francesco Bagnaia

Ducati Lenovo Team
467
2

Jorge Martin

Prima Pramac Racing
428
3

Marco Bezzecchi

Mooney VR46 Racing Team
329
4

Brad Binder

Red Bull KTM Factory Racing
290
5

Johann Zarco

Prima Pramac Racing
221
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved