MotoGP Mandalika
Pembukaan Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika Diwarnai Protes Warga, Ini Penyebabnya
Proses pembukaan lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, Minggu (10/1/2021), sempat diwarnai protes warga yang masih merasa memiliki lahan tersebu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Termasuk terhadap pihak Sibawaih ahli waris Amaq Semin yang masih mengklaim dan menduduki lahan Hak Pengelolaan (HPL) 73 milik PT ITDC.
Baca juga: Aspal Sirkuit MotoGP Mandalika dari Inggris, Pagar dan Saluran dari Jerman
Terkait keinginan Sibawaih untuk melakukan proses ukur ulang, itu sudah dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bahkan, Sibawaih selaku ahli waris menunjukkan langsung batas-batas lahan yang diklaim.
Proses ini disaksikan langsung perwakilan Komnas HAM.
Dari hasil rekonstruksi tata batas ini, tidak ditemukan perbedaan luas lahan ataupun lahan sisa yang belum dibebaskan, seperti diklaim pihak Sibawaih.
“Jika masih ada keberatan objek perdata, dipersilahkan untuk diteruskan ke pengadilan, sebagai upaya hukum selanjutnya,” jelas Awan.
Siap Secara Hukum
Vice President Corporate Legal and GCG ITDC Yudhistira Setiawan juga mempersilahkan pihak Sibawaih dan kuasa hukumnya melakukan upaya hukum litigasi atau mengajukan gugatan melalui pengadilan.
”Jalur litigasi ini juga sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, ketika proses nonlitigasi tidak mencapai titik temu,” katanya.
Tidak hanya itu, Tim Percepatan Pembangunan Mandalika bersama ITDC juga memfasilitasi proses komunikasi atas permintaan pihak Sibawaih melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung 88/PDT.G/1995/PN.PRA.
”ITDC sudah melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pihak PN Praya secara tertulis,” katanya.
Baca juga: Dorna Sport akan Turun Cek Kesiapan Sirkuit Mandalika
PN Praya kemudian memberikan penyampaian tertulis atas permintaan eksekusi ulang ini.
Bahkan, pihak Komnas HAM dan pihak Sibawaih juga pernah difasilitasi berkomunikasi dengan PN Praya terkait hal ini.
Atas kasus ini, PN Praya menegaskan, bahwa perkara nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Perkara tersebut sudah eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan ketua PN Praya No 10/PEN.PDT.G/1996/PN.PRA, tanggal 17 September 1996 jo Berita Acara Pengosongan Nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA tanggal 23 September 1996.