Seorang Kakek di Dompu Rudapaksa Anak 17 Tahun Berulang Kali hingga Hamil 2 Bulan

Modus menawarkan pekerjaan, pria paruh baya asal Kabupaten Bima tega berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.

Dok. Polsek Hu’u
PELAKU: US, kakek-kakek pelaku kekerasan seksual terhadap anak diperiksa di Polres Dompu, Jumat (8/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Modus menawarkan pekerjaan, pria paruh baya asal Kabupaten Bima tega berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.

Bahkan korban dirudapaksa berulang kali hingga hamil 2 bulan.

Pelaku berinisial US (50 tahun), warga Desa Wila Maci, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Sedangkan korban berinsial A (17 tahun), juga berasal dari desa yang sama.

Kapolsek Hu’u Ipda M Nor Kurniawan yang menangani kasus tersebut menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, US menjerat korban dengan modus menawarkan pekerjaan.

”Pelaku juga mengancam membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya tersebut,” katanya, dalam siaran pers, Sabtu (9/1/2021).

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat US bermula pada November 2020 lalu.

Korban awalnya diajak untuk bekerja di Kota Mataram.

Baca juga: Ribuan Ijazah Siswa SMA Sederajat di NTB Tertahan di Sekolah

Kepada keluarganya, pelaku mengaku bahwa korban ini adalah istrinya.

Selama menginap di Mataram, korban dan pelaku tidur sekamar.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang.

US bahkan mengancam akan membunuh korban jika keinginanya tidak dituruti.

”Selama di Mataram pelaku telah menyetebuhi korban sebanyak 5 kali,” ungkapnya.

Setelah 10 hari di Mataram, pelaku kembali membujuk dan mengajak korban untuk bekerja di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Di situ, pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal berdua.

Pelaku pun kembali melakukan perbuatan bejatnya tersebut layaknya suami istri.

”Lebih dari 2 bulan mereka tinggal berdua di salah satu rumah di Desa Daha,” bebernya.  

Kepada warga pelaku mengaku bahwa A adalah istrinya.

Korban berulang kali dipaksa melakukan hubungan intim.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku terkhir kali dilakukan tanggal 6 Januari 2021.

”Itu pun dengan cara memaksa dan mengancam membunuh korban,” terangnya.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Panduannya

Baca juga: Kakek Rudapaksa Anak Kandung, Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli, Apakah akan Dihukum Kebiri?

Perbuatan jahat pelaku terkuak setelah salah seorang warga di Desa Daha mengenali korban dan menanyakan perihal status keduanya.

Karena takut akan acaman pelaku, korban A pun mengaku keduanya telah menikah.

Warga tersebut kemudian memberithukan kepada keluarga korban.

Saat itu juga keluarga A datang dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hu’u.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi bersama pemerintah desa langsung mengamankan pelaku.

Korban saat ini dalam kondisi hamil 2 bulan sehingga perlu pendampingan.

“Korban dalam penanganan khusus unit PPA dan tersangka sudah ditahan di markas polres,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved