Kakek Rudapaksa Anak Kandung, Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli, Apakah akan Dihukum Kebiri?
Kakek rudapaksa anak kandung hingga melahirkan, cucu hasil perbuatannya juga dicabuli. Apakah berlaku hukum kebiri kimia yang sudah disahkan presiden?
TRIBUNNEWS.COM - Kakek rudapaksa anak kandung hingga melahirkan, cucu hasil perbuatannya juga dicabuli. Apakah berlaku hukum kebiri kimia yang sudah disahkan presiden?
Seorang kakek tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.
Bahkan, cucu hasil perbuatan bejatnya juga ikut dilecehkan.
Pelaku berinisial AR alias OP (60) berhasil diringkus Polres Banggai atas kasus rudapaksa terhadap dua anak kandung dan juga ke cucu hasil perbuatannya.
Kasus itu diungkapkan oleh Tim Buser Polres Banggai yang berhasil meringkus warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai yang berinisial AR alias OP pada Selasa (5/1/2021) malam.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, AR yang bekerja sebagai petani itu sempat melakukan perlawanan.
Bahkan, AR nekat menyerang polisi dengan badik tetapi polisi bisa mengatasinya hingga akhirnya AR menyerah.
Baca juga: Seorang Buruh Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Semak-semak Dekat Kuburan Cina, Awalnya Ajak Jalan-jalan
Baca juga: Pelaku Perampokan yang Rudapaksa Seorang Apoteker Ternyata Lebih Dulu Begal Istri Polisi
Baca juga: Pramugari Ditemukan Tewas di Bak Mandi Hotel, Diduga Dirudapaksa Sekelompok Geng, 11 Orang Didakwa
Baca juga: Sebelum Tewas, Indra Pemilik Toko Selamatkan Istri dan Anak dari Kebakaran, Dilempar dari Lantai 2
"Badik itu diselipkan di pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom," kata Pino Ary seperti dikutip dari rilis Humas Polri, pada Rabu (6/1/2021).
Pengakapan itu dilakukan atas kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.
Kemudian, cucu dari hasil perbuatan bejatnya itu kembali dirudapaksa AR pada akhir tahun 2020.
Kronologi kejadian
Mulanya, penangkapan AR ini atas laporan dari anak kandung pelaku berinisial FR yang melaporkan kejadian rudapaksa anak di bawah umur.
Kepada polisi, FR mengungkapkan kronologi terbongkarnya aksi rudapaksa pelaku kepada anak perempuan dan cucunya sendiri.
Mulanya, perempuan 23 tahun itu berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang sakit pada Kamis (31/12/2020).
Tiba di sana, anak perempuan kakaknya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR, berinisial AP (8) telah dirudapaksa AR.