Raup Rp 123 Ribu, Pencuri Kotak Amal Anak Yatim di Mataram Nyaris Dihakimi Warga
Pemuda berinisial MA (34 tahun), warga Getap Barat, Kecamatan Cakranegara Baru, Kota Mataram nyaris dihakimi warga karena mencuri kotak amal
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Watawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemuda berinisial MA (34 tahun), warga Getap Barat, Kecamatan Cakranegara Baru, Kota Mataram nyaris dihakimi warga.
Penyebabnya, dia tertangkap basah mencuri kotak amal anak yatim di Jalan Pariwisata, RT 002/RW 083, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram.
Ia melakukan aksinya sekitar pukul 09.00 Wita, Rabu (6/1/2021).
Keterangan polisi, pelaku datang ke lokasi menggunakan motor Honda Scoopy warna putih.
Baca juga: Mandi di Sungai, Pria 40 Tahun di Sumbawa Hilang Terseret Arus
Ia lalu memarkirkan kendaraannya di salah satu warung.
Di dalam warung, pelaku melihat satu buah kotak amal.
Tonton Juga :
Niat jahatnya seketika timbul, pemuda ini pun langsung mengambil kotak amal milik rumah yatim berisi uang Rp 123 ribu.
”Kotak amal pelaku masukkan ke tas ransel,’’ terang Kapolsek Mataram Kompol Rafles P Girsang, dalam siaran persnya,Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Hanya Butuh 3 Jam, Polisi Amankan 7 Pelaku Siswi SMP yang Pukuli Cewek di Alun-alun Gresik
Aksi pelaku diketahui istri pemilik warung.
Melihat aksi kejahatan di depan mata, istri pemilik warung langsung berteriak maling.
Teriakan kencang itu sontak mengundang masyarakat sekitar menuju warung dan berusaha menangkap pelaku.
Warga tersulut emosi dengan kelakuan pelaku, mereka berdatangan berusaha menghakimi pelaku.
”Gabungan piket langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan dan kepungan warga,’’ kata Rafles.
MA pun digiring ke kantor Polsek Mataram. Ia pun selamat dari keroyokan massa.
”Warga mau mengeroyok tapi pelaku diamankan petugas dan sekarang kita proses di Polsek Mataram,’’ ujarnya.
Baca juga: 883 Kejahatan Terjadi di Mataram, Ada Kasus Uang Palsu hingga Korupsi Bantuan Gempa
Dari hasil introgasi dan pemeriksan singkat petugas, pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya ditangkap Polsek Mataram.
”Benar dia ini residivis, pencuriannya di wilayah hukum Polsek Mataram juga,’’ tuturnya.
Selanjutnya penyidik Polsek Mataram terus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku.
Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di Rumah Sakit Islam Sitti Hajar Mataram.
”Kasus ini kami masih kembangkan berdasarkan pengakuan pelaku,’’ tegas Rafles.
(*)