Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Cek Daftar Nama Penerima atau Tidak di eform.bri.co.id/bpum
Bantuan UMKM diperpanjang, cek nama penerima BPUM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum dan Simak Syaratnya
TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan UMKM diperpanjang, cek nama penerima BPUM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum dan Simak Syaratnya.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekrang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.
Cara Pencairan BLT UMKM 2020
Sementara itu, bagi UMKM yang telah mendapat BLT UMKM di tahun 2020, segera cairkan dana BLT setelah mendapat pembeitahuan dari bank penyalur.
Ada tiga bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Terkait pencairan ini, Kemenkop telah mengajukan perpanjangan waktu hingga Februari 2021.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang 2021, Cek dengan NIK di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Cek di pip.kemdikbud.go.id Nama Penerima Bantuan Indonesia Pintar PIP untuk SD, SMP, dan SMA
Baca juga: Cek di pip.kemdikbud.go.id Nama Penerima Bantuan Indonesia Pintar PIP untuk SD, SMP, dan SMA
Hanung mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta perpanjangan waktu pencairan.
Ia menyakini, perpanjangan waktu itu bakal disetujui.
"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya, karena saat ini enggak mungkin untuk dipaksakan," kata Hanung sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.