Sita 4,2 Kilogram Sabu, Polresta Mataram Ungkap Pencucian Uang Hasil Bisnis Narkoba
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram tahun 2020 meningkat signifikan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram tahun 2020 meningkat signifikan.
Pada tahun 2019, Sat Resnarkoba mengungkap barang bukti 962,96 gram sabu.
Sementara, tahun 2020 meningkat signifikan dengan barang bukti 4.286,694 gram atau 4,2 kilogram lebih sabu.
"Ini peningkatan yang cukup signifikan," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto, saat press release capaian kinerja Polresta Mataram sepanjang tahun 2020, Senin (28/12/2020).
Baca juga: 883 Kejahatan Terjadi di Mataram, Ada Kasus Uang Palsu hingga Korupsi Bantuan Gempa
Satu kasus sabu dengan barang bukti 3,3 kilogram diungkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Sabu tersebut milik Tio (25 tahun), warga Lingkungan Punia Saba, Kelurahan Punia Kota Mataram.
Tonton Juga :
"Pengungkapan kasus sabu ini terbesar di NTB beberapa waktu lalu," bebernya.
Untuk kasus ini, Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry.
Baca juga: Penumpang Wajib Tes Covid-19, Ini Daftar Harga Rapid Test di Bandara Lombok
"Rumah beserta isinya milik pelaku kami sita,’’ jelas Guntur.
Sementara jumlah pelaku yang ditangkap, tahun 2019 sebanyak 104 orang tersangka dari 69 kasus.
Sedangkan tahun 2020 sebanyak 102 orang dari 68 kasus.
Terdiri dari terdiri dari 94 tersangka laki-laki dan 8 tersangka perempuan.
Untuk pengungkapan kasus ganja, tahun lalu Sat Resnarkoba mengungkap 21,81 gram ganja.
Sedangkan tahun ini mengungkap 6.789,21 gram atau 6,7 kilogram ganja.