Siswi SMP Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban Rudapaksa Adik Kandung Pelaku

Bak cerita perselingkuhan di sinetron, siswi dihamili kakak tiri ternyata ayah korban juga pelaku rudapaksa, perkosa adik kandung pelaku

Editor: wulanndari
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan -Bak cerita perselingkuhan di sinetron, siswi dihamili kakak tiri ternyata ayah korban juga pelaku rudapaksa, perkosa adik kandung pelaku 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Syamsir Alam

TRIBUNLOMBOK.COM- Bak cerita perselingkuhan di sinetron, siswi dihamili kakak tiri ternyata ayah korban juga pelaku rudapaksa, perkosa adik kandung pelaku

Ibarat cerita perselingkuhan dalam kisah sinetron, aksi persetubuhan di dalam keluarga pelaku YR dan korban IU juga saling berhubungan.

Rupanya sebelum aksi YR yang menyetubuhi IU yang berstatus adik tirinya, ayah tiri pelaku yang merupakan ayah kandung korban juga telah menyetubuhi adik kandung pelaku YR.

Kronologis hubungan antara anak dan bapak itu, bermula saat PJ (57) menikahi ibu kandung YR.

Pasca meninggalnya ibu mereka, tinggalah ayah PJ yang berstatus ayah kandung IU bersama-sama dengan YR dan adik kandungnya.

Rupanya, PJ melakukan persetubuhan terhadap adik perempuan kandung YR.

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta Mulai 2021, Tidak Dipengaruhi Golongan dan Pangkat

Baca juga: Karyawati Bank Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Pacar Menyesal Tak Sempat Angkat Telepon

Baca juga: Aniaya Wanita Pengawai Toko karena Sakit Hati, Pemuda Sumbawa Ini Dibui

Baca juga: Mensos Risma Blusukan hingga Bantaran Kali, Ini Obrolannya dengan Pemulung: Saya Ajari Usaha

Namun begitu, aksi persetubuhan tersebut lebih dahulu terungkap oleh pihak kepolisian Polsek Punggur.

Saat ini, ayah kandung korban IU telah lebih dahulu berurusan dengan pihak kepolisian karena menyetubuhi adik kandung pelaku YR, dan saat ini kasus tersebut tengah menjalani proses persidangan.

Dirudapaksa Sejak 2015

Oleh pelaku YR, korban diancam supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun, termasuk kerabatnya.

Jika perbuatan itu dilaporkan, korban mengatakan jika ia diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.

Keterangan IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.

Saat itu korban yang memang tinggal satu rumah dengan pelaku, masuk ke dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan mengunci kamar.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved