Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar Login pip.kemdikbud.go.id. Simak Panduan Cairkan Dananya

Cek nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicanangkan pemerintah melalui masuk situs pip.kemdikbud.go.id dan bagaimana cara cairkan uang

Editor: wulanndari
pip.kemdikbud.go.id
login pip.kemdikbud.go.id cek penerima Program Indonesia Pintar dan simak panduan mencairkan dana untuk siswa 

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP, di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD, SMP, SMK, Paket A, Paket B, dan Kursus, dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C, dapat mencairkannya di BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD dan SMP harus didampingi orang tua, wali, atau guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Berikut cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar, dikutip Tribunnews dari Kompas.com:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved