Bos Resto dan Karyawan Bikin Hoax tentang Perampokan di NTB, Minta Maaf Setelah Ceritanya Viral
Cerita viral tentang perampokan dan pembegalan di Jalan dr Soedjono, Lingkar Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata bohong.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Cerita viral tentang perampokan dan pembegalan di Jalan dr Soedjono, Lingkar Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata bohong.
Cerita yang beredar melalui pesan berantai di WhatsApp itu merupakan hoax.
"Setelah ditelusuri, pesan tersebut dipastikan berita bohong, tidak benar. Itu kami pastikan hoax,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Selasa (15/12/2020).
Dalam cerita itu, seolah-olah terjadi aksi perampokan dan pembegalan di Jalan dr Soedjono, Lingkar Selatan, pukul 22.00 Wita, Sabtu (12/12/2020).
Korban seorang wanita berinisial NN, staf kasir di Rajungan Resto, Ampenan.
Baca juga: Hendak Rebut Senjata Polisi, Buronan Curanmor di Bima Ditembak
Dalam perampokan dan pembegalan itu diceritakan tentang korban kehilangan motor Honda Vario dan tas berisikan handphone.
‘’Dari penulusuran kami ke seluruh polsek jajaran dan piket Reskrim. Tidak ada laporan tentang kejadian tersebut," terangnya.
Tim menghubungi korban untuk melakukan pendalaman.
"Ternyata itu bukan laporan begal tapi pencurian disebuah Hotel di Cakranegara,’’ bebernya.
Penyidik lalu mengklarifikasi sejumlah pihak.
Ternyata pesan berantai itu awalnya disebar oleh pemilik Rajungan Resto di sebuah Group WhatsApp.
"Supaya tidak miss persepsi, apalagi pesan itu membuat warga takut melintas di Jalan Lingkar, makanya korban dan yang membuat pesan kami hadirkan ke kepolisian,’’ ujar Kadek.
Baca juga: Potensi Lakalantas Akibat Cuaca Esktrem Tinggi, Polda NTB: Hati-hati Terutama saat Hujan
Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka Maret 2021, Pemprov NTB Ingin 3.278 Guru Honorer Jadi PPPK
Terkait laporan tentang pencurian sepeda motor milik korban NN tetap dilakukan penyelidikan.
"Kami maksimal mencari pelakukanya. Identitasnya sudah kami kantongi,’’ kata Kadek.
Atas kejadian itu, Kadek mengimbau warga berhati-hati menyebarluaskan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Warga bisa ditangkap karena melanggar Pasal 45 a ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ini edukasi kami kepada masyarakat supaya jangan mudah percaya. Tolong diperjelas dulu informasi yang diterima,’’ imbuhnya.
Sementara itu, HM (45), pemilik Rajungan Resto mengakui, dirinya pertama kali menuliskan pesan yang tersebar di WhatsApp tersebut.
Awalnya ia menerima informasi salah seorang karyawannya yang mengaku dibegal dan dirampok di Jalan Lingkar.
Tanpa berpikir panjang, informasi tersebut langsung disebar di Group WhatsApp.
HM tidak menyangka pesan yang dia tuliskan bisa viral.
Padahal dia sama sekali tidak punya niat untuk membuat berita bohong.
"Ternyata yang saya tulis itu bukan kejadian sebenarnya. Saya minta maaf yang sebesar-besarya kepada seluruh warga Kota Mataram," katanya.
Ia mengakui kesalahannya karena kurang hati-hati memilah informasi.
"Saya minta maaf,’’ katanya di depan petugas kepolisian, saat keterangan pers.
Korban NN juga mengutarakan pendapat yang sama.
Dia mengaku beralasan dibegal dan kehilangan motor serta handphone agar pemilik restoran tempatnya bekerja tidak berpikir dirinya keluyuran.
Dia pun mengarang cerita sudah dirampok dan dibegal.
"Saya tidak kenal orang yang mengambil motor dan tas saya itu. Saya minta maaf kepada warga Kota Mataram," katanya.
Keterangan sebenarnya sudah ia sampaikan kepada kepolisian.
"Saya mengaku salah,’’ tandasnya.
(*)