Malam Puncak Pilkada 2020 di NTB, Pria Asal Malang Ditangkap Selundupkan Ganja 1 Kilogram
Tim Opsnal Narkoba Polda NTB bersama tim Polresta Mataram gagalkan penyelundupan ganja saat puncak Pilkada Serentak 2020 terselenggara
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Berat ganja ditaksir sekitar 1 kilogram.
Juga disita uang tunai Rp 200 juga, 2 unit handphone, 1 unit mobil Toyota warna putih dengan plat DR 1569 XW.
Kronologi
Baca juga: Rumah Pelaku Pembunuh Wanita di Pengembur Dirusak, Kapolres Lombok Tengah Minta Warga Tahan Diri
Made Yogi menambahkan, Minggu (6/12/2020), tim mendapatkan informasi, telah datang paket yang diduga narkotika jenis tanaman melalui jasa pengiriman barang di Mataram.
Tim Operasional Narkoba Polda NTB bersama Tim Polresta Mataram melakukan pengintaian.

Hasilnya, Rabu (9/12/2020), sekitar pukul 18.20 Wita, terduga datang mengambil paket tersebut.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti," terangnya.
Pelaku pun digiring ke markas Polda NTB.
BP terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Tiga Pencuri Laptop Panwaslu Lombok Utara Diciduk, Polisi Dalami Dugaan Terkait Pilkada
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaku juga terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan ancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(*)