Malam Puncak Pilkada 2020 di NTB, Pria Asal Malang Ditangkap Selundupkan Ganja 1 Kilogram

Tim Opsnal Narkoba Polda NTB bersama tim Polresta Mataram gagalkan penyelundupan ganja saat puncak Pilkada Serentak 2020 terselenggara

Dok. Humas Polda NTB
DITANGKAP: Tim Polda NTB menggeledah dan menangkap BP, terduga pengedar narkoba, di salah satu jasa pengiriman barang, di Mataram, Rabu (9/12/2020). 

Berat ganja ditaksir sekitar 1 kilogram.

Juga disita uang tunai Rp 200 juga, 2 unit handphone, 1 unit mobil Toyota warna putih dengan plat DR 1569 XW.

Kronologi

Baca juga: Rumah Pelaku Pembunuh Wanita di Pengembur Dirusak, Kapolres Lombok Tengah Minta Warga Tahan Diri

Made Yogi menambahkan, Minggu (6/12/2020), tim mendapatkan informasi, telah datang paket yang diduga narkotika jenis tanaman melalui jasa pengiriman barang di Mataram.

Tim Operasional Narkoba Polda NTB bersama Tim Polresta Mataram melakukan pengintaian.

Barang bukti hasil penangkapan BP di Mataram Timur dalam kasus pengedaran narkoba
Barang bukti hasil penangkapan BP di Mataram Timur dalam kasus pengedaran narkoba (Dok. Humas Polda NTB)

Hasilnya, Rabu (9/12/2020), sekitar pukul 18.20 Wita, terduga datang mengambil paket tersebut.

"Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti," terangnya.

Pelaku pun digiring ke markas Polda NTB.

BP terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: Tiga Pencuri Laptop Panwaslu Lombok Utara Diciduk, Polisi Dalami Dugaan Terkait Pilkada

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan ancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved