Ayah Tiri Panggil Sayang dan Rudapaksa Anak saat Istri Belanja ke Pasar, Sekeluarga Tidur Sekamar
Seorang ayah berinisial K (65) merudapaksa anak tirinya yang berusia 18 tahun. Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku pada Senin
Editor:
Wulan Kurnia Putri
net/stomp
Ilustrasi Seorang ayah berinisial K (65) merudapaksa anak tirinya yang berusia 18 tahun.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” pungkas AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri. (TribunJatim.com/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Panggil Sayang, Pria Kediri Setubuhi Anak Tirinya Saat Istri Belanja ke Pasar, Korban Ketakutan
Rekomendasi untuk Anda