Tidak Pakai Masker, Turis Asing di Lombok Kena Teguran

Para wisatawan yang tidak pakai masker di kawasan wisata Kuta, Mandalika, Lombok Tengah diberi sanksi.

Dok. Polsek Kuta
DITEGUR: Seorang wisawatan asing yang melintas di Desa Kuta, Lombok Tengah ditegur dan dipasangkan masker oleh petugas kepolisian, Rabu (25/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Para wisatawan yang tidak pakai masker di kawasan wisata Kuta, Mandalika, Lombok Tengah diberi sanksi.

Tidak hanya warga lokal, wisatawan mancanegara juga diberikan teguran kalau tidak pakai masker.

"Bagi pengendara yang ditemukan tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis dan push up," kata Kapolesk Kuta, Iptu Muhamad Fajri, dalam rilis yang diterima, Sebtu (28/11/2020).

Tindakan itu diberikan untuk mencegah penularan Covid-19.

Semua warga, tanpa terkecuali harus mematuhi protokol kesehatan.

Teguran diberikan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyakit Menular.

Pekan ini, penindakan dilakukan di jalan raya Desa Kuta-Awang, tepatnya di simpang Dusun Songgong, Desa Mertak, Kecamatan Pujut.

Baca juga: Ekspor Benih Lobster Distop, 10.900 Nelayan di NTB Terdampak

Baca juga: Punya Potensi 20 Juta Benih Lobster, Waktunya NTB Maksimalkan Budi Daya

Baca juga: Wagub NTB Minta Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik Lebih Gencar Tahun Depan

Iptu Muhamad Fajri menegaskan, pihaknya rutin melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker sesuai Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020.

“Penindakan tidak hanya kepada pengendara roda dua, tetapi juga pengendara roda empat, pengunjung lokal dan warga negara asing," tegas Fajri.

Dalam operasi Rabu (25/11/2020), total  pelanggar yang ditindak 15 orang.

Ada yang diberi sanksi teguran dan push up.

Sanksi memperhatikan faktor umur dan kesehatan.

Selain untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Operasi juga sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, terutama mengantisipasi aksi keriminalitas.

"Bulan November saja kurang lebih 150 pelanggar kita tindak," katanya.

Pemberian sanksi diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved