NTB

Ekspor Benih Lobster Distop, 10.900 Nelayan di NTB Terdampak

Dok. Idham
NELAYAN: Salah seorang nelayan tangkap memperbaiki alat menangkap benih lobster yang disebut "pocong" di Lombok Tengah.   

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berbuntut panjang.

Dampaknya tidak hanya dirasakan eksportir dan pembudidaya, tapi juga nelayan tangkap.

"Setelah dilakukan penyetopan sementara (ekspor benur), dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, aktivitas penangkapan benih pun mengalami penyesuaian," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Yusron Hadi, Sabtu (28/11/2020).

Dengan penyetopan ekspor benih lobster, aktivitas penangkapan otomatis berkurang.

"Karena kemana mau dijual? ekspornya ditutup," ujarnya.

Saat ini semua aktivitas usaha, terutama para eksportir dalam posisi menunggu.

Baca juga: Punya Potensi 20 Juta Benih Lobster, Waktunya NTB Maksimalkan Budi Daya

Baca juga: Wagub NTB Minta Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik Lebih Gencar Tahun Depan

Setelah Menteri Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 terkait penghentian sementara izin ekspor.

Yusron menyebut, jumlah nelayan yang terdampak dengan kebijakan itu mencapai 10.900 orang lebih.

Nelayan ini tersebar di seluruh wilayah NTB. 

Sebagian besar di Pulau Lombok dan Sumbawa. 

Hanya sebagian kecil di wilayah Dompu dan Bima.

"Mereka ini yang sudah mendapatkan nomor register dari Kementerian KP, tentu mereka terdampak semua," kata Yusron.

Meski mereka masih bisa menangkap, namun pasarnya sudah berkurang.

"Kalau nangkap mau dijual ke mana, kan tidak boleh mengekspor masalahnya," ujarnya.

Di sisi lain, kebutuhan benih untuk budi daya masih sedikit.

Dengan situasi ini para nelayan tangkap diminta beralih menangkap komoditas lain.

"Mereka ini kan tidak hanya menangkap benih lobster tapi yang lain juga bisa," jelas Yusron.

Meski bagi nelayan kurang menguntungkan, tapi ia mengimbau mereka mematuhi kebijakan terbaru pemerintah.

(*)