Seorang Mama Muda Nekat Curi Ponsel Pedagang, Mengaku Gaji Suami Tak Cukup untuk Penuhi Kebutuhan

Seorang mama muda di Lamongan, Jawa Timur, nekat melakukan pencurian ponsel atau handphone (HP) lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Today Online
Ilustrasi penjara - Seorang mama muda di Lamongan, Jawa Timur, nekat melakukan pencurian ponsel atau handphone (HP) lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang mama muda di Lamongan, Jawa Timur, nekat melakukan pencurian ponsel atau handphone (HP) lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Wanita tersebut diketahui bernama Siti Handayani (31), warga Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung.

Dalam menjalankan aksinya, Siti menyasar para pedagang di sejumlah tempat di Lamongan.

Belakangan terungkap bahwa Siti telah mencuri di 14 lokasi berbeda.

Aksi pencurian yang dilakukan ibu dua anak itu berhasil dihentikan setelah terendus oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

"Aksinya sudah sangat meresahkan," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun di Mapolres, Selasa (24/11/2020).

Tersangka diamankan saat sedang beraksi di Jalan Kiai Amin Kecamatan Lamongan.

Tersangka sudah beberapa kali mencuri dan yang diincar hanya ponsel atau HP.

Harun mengungkapkan, sejauh ini, aksi tersangka hanya berada di wilayah Lamongan, yakni di toko baju, warung, dan pedagang kali lima.

"Pengakuan tersangka, sudah mencuri di 14 TKP berbeda," katanya.

Ia menambahkan, tersangka selalu menggunakan modus yang sama, yakni dengan berpura-pura membeli barang di toko atau membeli makanan di warung.

Begitu ada kesempatan, Siti langsung merampas ponsel pedagang dan bergegas meninggalkan TKP.

Barang-barang hasil curiannya kemudian dijual dan ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari karena gaji dari suaminya dinilai tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

Uang pensiun suaminya tidak cukup, karena untuk membayar cicilan utang bank.

"Punya utang bank," kata Siti.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

"Tetapi karena dilakukan berulang-ulang, tersangka juga kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara, " katanya.

(Tribunjatim.com/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Modus Mama Muda Lamongan Embat Ponsel Milik Pedagang di Toko, Fakta Lokasi TKP Dibeber Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved