Polda NTB Bongkar Pabrik Sabu di Rumah Seorang 'Ustaz' Kawasan Lombok Timur

Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek pabrik sabu rumahan, di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Dok. Polda NTB
PABRIK SABU: Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti dan para tersangka pengedar sabu, di Mapolda NTB, Minggu (22/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek pabrik sabu rumahan, di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Rumah yang dijadikan pabrik sabu tersebut merupakan rumah milik SS alias Ustaz (45), di Lingkungan Peringesele, Kecamatan Peringesela, Lombok Timur.

Sebanyak 10 orang tersangka ditangkap beserta barang bukti sabu dan alat-alat produksinya.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi yang dihimpun tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, terkait adanya jaringan pembuat sabu yang melibatkan narapidana Lapas Kelas II A Mataram.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya

"Dari semua informasi yang didapatkan, tim meyakini di wilayah Lombok Timur, tepatnya di Kecamatan Selong dan Peringgesela terdapat pabrik narkotika dan tempat transaksi narkoba," kata Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, dalam keterangan persnya, di Mapolda NTB, Minggu (22/11/2020).

Berbekal informasi tersebut, pukul 12.00 Wita, Sabtu (21/11/2020), Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di pos polisi Cakranegara bergerak menuju Lombok Timur.

Lokasi pertama yang digerebek yakni kos-kosan di lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Di sini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan menangkap 8 orang tersangka.

Mereka merupakan merupakan bandar, pengedar, kurir, dan seorang pembeli.

PENGGEREBEKAN: Inilah rumah yang dijadikan pabrik sabu di Pringgasela, Lombok Timur, Sabtu (21/11/2020). 
PENGGEREBEKAN: Inilah rumah yang dijadikan pabrik sabu di Pringgasela, Lombok Timur, Sabtu (21/11/2020).  (Dok. Polda NTB)

Yakni SRA alias HD (24), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur.

RS alias RO (27), warga Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

HA alias DG (24), warga Pancor Jorong, KecamatanSelong, Lombok Timur.

Ketiganya diduga merupakan pengedar sabu.

Kemudian RP alias RZ (25), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

LN alias LM (27), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Ia diduga berperan sebagai seorang kurir.

RAK alias RAM (36), warga Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur.

Baca juga: Gubernur NTB Respons Cepat Curhat Pasien di Media Sosial, Bantu Warga Lumpuh di Lombok Timur

Baca juga: Puas di Peringkat 9 Nasional, 9 Wakil NTB Sabet Juara di MTQ Nasional 2020

Baca juga: Surat Gubernur NTB Minta Dana Pilkada Beredar Lagi, Pemprov akan Laporkan Pelaku ke Polisi 

HD alias HM (37), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

HD diduga merupakan bandar narkoba.

Kemudian SH alias DY (32), warga Batu Belek, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Ia diduga seorang pembeli narkotika yang datang ke lokasi tersebut.

"Dengan disaksikan ketua RT dan pemilik kos kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos," kata Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma.

Di kamar nomor 1, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 15.28 gram.

Juga alat timbangan digital, 1 kotak hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil, 1 buah alat hisap, serta beberapa handphone.

Di kamar nomor 3, ditemukan 1 klip kecil sabu yang disimpan di dalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram, 1 unit timbangan digital,1 unit HP kecil hitam, 1 buah bong, 1 buah dompet cokelat, dan uang Rp 2,45 juta.

Dan di kamar nomor 4, disita 1 klip kecil sabu yang dibuang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram. Handphone dan uang Rp 7,2 juta.

"Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong, tim langsung bergerak menuju TKP selanjutnya di Kecamatan Pringesela Lombok Timur," terangnya.

Pukul 15.30 Wita, tim tiba di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.

Di sini tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap 2 orang tersangka yang ada di dalam rumah itu.

Mereka adalah SS alias Ustad (45), warga Lingkungan Peringesele, Kecamatan Peringesele Lombok Timur.

Ia diduga sebagai pemilik pabrik pembuat sabu.

Kemudin RW alias RIS (43), warga Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Ia merupakan anak buah tersangka SS.

Selanjutnya, disaksikan kepala dusun tim melakukan penggeladahan di dalam rumah tersangka.

"Ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya," ungkap Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma.

Alat-alat pabrik sabu yang diamankan berupa 1 unit pemadam api, 1 kotak alumunium foil, 1 unit kompor elektrik oxone, 1 liter mekiheitamin cair, 1 liter mixsofir cair, 1 liter dimethyl sulfoxide cair.

Kemudian 1 liter murni cair, 1 buah gelas ukur merek pyrex ukuran 2 liter, 1 buah gelas ukur 1000 mili liter, 1 buah cawan kaca, dan 1 buah gelas ukur merek pyrex ukuran 1000 mili liter.

Ke-10 orang pelaku merupakan satu kelompok jaringan.

Dalam mendapatkan sabu, mereka disuplai dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ustad.

"Si ustad inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” ungkap Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma.

Ia menambahkan, pengungkapkan kasus itu berkat kerja sama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

“Ditnarkoba telah membangun komitmen dengan Kalapas untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.

Untuk proses hukum lebih lanjut 10 orang tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kemudian pasal 113 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 114 ayat (2) dengan ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved