Viral Ayla Tabrak CBR1000RR SP, Ini Aturan Hukum Ganti Rugi Kendaraan Rusak karena Kecelakaan

Terkait ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan lalu lintas secara rinci diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009

Editor: Wulan Kurnia Putri
IST Tribunnews
ILUSTRASI kecelakaan lalu lintas. 

3. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.

Kemudian saat ditanya jika kedua belah pihak mengaku sebagai korban dalam kecelakaan maka bagaimana?

Wawan menjelaskan, dalam kondisi seperti ini akan ada dua cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Pertama dengan cara kekeluargaan dan kedua secara penegakan hukum." ujarnya.

Secara kekeluargaan maka akan dilihat siapa yang pertama dianggap lalai sehingga terjadi kecelakaan.

Meskipun demikian, Wawan tidak menutup mata yang namanya kecelakaan lalu lintas tidak ada niatan sebelumnya.

"Sehingga cara terbaik jika keduanya merasa dirugikan untuk bermusyawarah dan menentukan mufakat," tegas Wawan.

Jika dengan cara tersebut tidak berhasil, maka akan ditempuh jalur hukum.

Lewat cara ini polisi akan melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, dan nantinya penentuan siapa yang menjadi korban akan diputuskan lewat jalur pengadilan.

Ancaman hukuman

Wawan menyebut dalam hal menentukan nulai ganti rugi harus diukur dari siapa yang melakukan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Jika itu korban mengalami luka ringan berhak menerima ganti rugi berupa biaya pengobatan dan biaya perbaikan barang atau kendaraan yang rusak.

"Jika sampai meninggal dunia, maka yang melakukan kelalaian wajib melakukan pembayaran biaya pemakaman," ucap Wawan.

Selain itu juga ada ancaman pindana baik penjara maupun denda yang diatur dalam pasal 310, berikut bunyinya:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved