Viral Ayla Tabrak CBR1000RR SP, Ini Aturan Hukum Ganti Rugi Kendaraan Rusak karena Kecelakaan

Terkait ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan lalu lintas secara rinci diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009

Editor: Wulan Kurnia Putri
IST Tribunnews
ILUSTRASI kecelakaan lalu lintas. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tabrakan antaran mobil Ayla dengan motor Honda CBR1000RR SP di Jalan Prof DR HR Boenyamin, Purwokerto, viral di media sosial, Rabu (18/11/2020).

Peristiwa mobil Ayla menabrak sepeda motor CBR 1000RR SP itu menjadi bahan perbincangan karena penabrak menawarkan mobil hingga rumah sebagai ganti rugi agar tidak dipenjara.

Namun belakangan pihak kepolisian meminta masyarakat tidak langsung percaya dengan kabar tersebut.

Diketahui, Polresta Banyumas tengah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Terlepas dari kejadian di atas, lantas bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta siapa berhak menerimanya?

Kondisi mobil wakil ketua pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan yang terlibat kecelakaan di tol Solo-Ngawi.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Tribunnews/Istimewa)

Menjawab pertanyaan di atas, advokat sekaligus anggota DPC Peradi Solo Bidang Pendidikan, Wawan Muslih SH, memberikan penjelasan secara rinci.

Wawan mengatakan, terkait dengan masalah ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan lalu lintas secara rinci diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 1 nomor 24 disebutkan, kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Wawan kemudian menjelaskan penggolongan kecelakaan lalu lintas yang dibagi menjadi tiga jenis.

"Pertama, kecelakaan lalu lintas ringan, kedua kecelakaan lalu lintas sedang, dan ketiga kecelakaan lalu lintas berat," ucapnya dikutip dari channel YouTube Tribunnews, Jumat (20/11/2020).

Wawan menyebut, penggolongan terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Kecelakaan lalu lintas ringan misalnya yang terkait dengan kerusakan kendaraan atau barang.

Sedangkan, kecelakaan lalu lintas sedang menyebabkan luka ringan dan atau kerusakan kendaraan atau barang.

"Untuk Kecelakaan lalu lintas berat yang menimbulkan luka berat atau meninggal dunia," urai Wawan.

Lebih rinci dan jelasnya, berikut bunyi pasal 229 ayat 1 hingga 5.

Program Kacamata Hukum: Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Lakalantas
Program Kacamata Hukum Tribunnews dengan tema ganti rugi kendaraan rusak akibat lakalantas (Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved