Kerap Dicibir, Pemuda Desa Kuta Aniaya Bule Australia Pakai Pisau

Seorang pemuda berinisial KU (25), asal Dusun Batu Riti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi setelah menganiaya bule

http://www.ladbible.com
Ilustrasi Penganiayaan. Pemuda Desa Kuta Aniaya Bule Australia Pakai Pisau 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang pemuda berinisial KU (25), asal Dusun Batu Riti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi setelah menganiaya bule Australia bernama River (60).

Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Rivera, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, sore sekitar pukul 17.30 Wita, Rabu kemarin. 

"Penganiayaan berlangsung ketika korban baru pulang bersama istrinya di depan pintu gerbang Hotel Rivera miliknya," kata Kapolsek Kuta Iptu Muhamad Fajri, Kamis (19/11/2020). 

Baca juga: Nama-nama Nelayan Korban Kecelakaan di Perairan Lombok, Berasal dari Medan hingga Flores

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban bersama istrinya hendak masuk pintu gerbang hotelnya. 

Tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau. 

Tonton Juga :

Sempat terjadi cekcok kemudian pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau. 

Korban lari menyelamatkan dirinya menuju kamar hotel. 

Di lokasi kejadian ada istri korban dan dua orang tamu hotel. 

Atas insiden itu, pelaku ditangkap anggota Polsek Kuta. 

Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi di Polsek Kuta. 

Ia mengaku kesal sama korban yang merupakan bosnya sering ngata-ngatain dengan kata kasar. 

Selain itu, pelaku kesal karena bos bulenya itu sering terlambat memberikan gaji. 

Baca juga: Remaja Komplotan Begal Mahasiswa Diringkus Tim Puma Polres Lombok Barat, Masih Kejar Buron

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban," jelasnya. 

PELAKU: KU (25) pemuda Lombok Tengah yang menebas tangan majikan karena kesal sering dikata-katai bos bulenya.
PELAKU: KU (25) pemuda Lombok Tengah yang menebas tangan majikan karena kesal sering dikata-katai bos bulenya. (Dok. Polsek Kuta)

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Kuta untuk proses lebih lanjut. 

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved