Gendong 5 Kg Sabu-sabu, Pria Ini Pura-pura jadi Gembel untuk Kelabui Polisi, Dulu Pernah Dipenjara

Seorang pria bernama Lanning (38) membawa sabu-sabu sebanyak 5 kilogram menggunakan plastik hitam.

Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Pelaku pembawa 5 kg sabu-sabu mengenakan rompi tahanan nomor 09 dihadirkan saat Kapolda merilis kasus yang melibatkan dirinya. Pelaku 5 Kg Sabu-sabu di Sulbar Pura-pura Jadi Gembel, Jalan Kaki dari Palu untuk Kelebui Petugas 

Hal itu diungkapkan Kapolda Irjen Pol Eko Budi Sampurno saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulbar, Kamis (19/11/2020).

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman seumur hidup,"kata Kapolda kepada wartawan di Mapolda.

Pelaku tersebut bertindak sebagai kurir. Ia diupah Rp 5 juta dengan berjalan kaki dari Palu membawa 5 kg sabu-sabu menuju Sulawesi Selatan.

"Pelaku merupakan mantan narapidana dengan kasus sama. Kasus ini dijalani di Pinrang dengan vonis 10 bulan penjara,"ungkapnya.

Pelaku Lanning sebelumnya ditangkap di Majene pada 13 Oktober 2020.

Dia berjalan kami dengan membawa sabu-sabu dalam plastik hitam.

"Sabu-sabunya dibawa menggunakan plastik hitam, kemudian barangnya dibukus menggunakan bungkusan teh," tuturnya.

Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan rumah pelaku di Kabupaten Pinrang dan mendapati barang bukti 0,58 gram sabu-sabu.

(Tribun Timur/Nurhadi)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku 5 Kg Sabu-sabu di Sulbar Terancam Kurungan Seumur Hidup, Pernah Dipenjara 10 Bulan di Pinrang

dan Pelaku 5 Kg Sabu-sabu di Sulbar Pura-pura Jadi Gembel, Jalan Kaki dari Palu untuk Kelebui Petugas

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved