Gendong 5 Kg Sabu-sabu, Pria Ini Pura-pura jadi Gembel untuk Kelabui Polisi, Dulu Pernah Dipenjara
Seorang pria bernama Lanning (38) membawa sabu-sabu sebanyak 5 kilogram menggunakan plastik hitam.
TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang pria bernama Lanning (38) membawa sabu-sabu sebanyak 5 kilogram menggunakan plastik hitam.
Pelaku menggendong bungkusan tersebut dan berpura-pura menjadi gembel untuk mengelabui petugas.
Kini pelaku terancam penjara seumur hidup.
Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno, ungkap cara pelaku mengelabui petugas untuk meloloskan sabu-sabu 5 kg dari Kota Palu, Sulawesi Tengah ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku berjalan kaki dari kota Palu, berpura-pura menjadi seorang gembel," kata Irjen Pol Eko Budi Sampurno kepada wartawan.
"Kami mendapat informasi dari warga, kemudian kami melakukan penyelidikan selama dua bulan dan pelaku berhasil ditangkap di daerah Majene," tuturnya.
Pengkapan tepat di Lingkungan Pasanggarahan, Kelurahan Pangali-ali, Majene.
Tak jauh dari Kantor Bupati Majene, pelaku berjalan layaknya gembel menggendong plastik hitam.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan di Mapolda Sulbar berikut barang bukti 5 kg sabu-sabu.
"Jadi ini jaringan Sulsel-Sulteng, nah posisi Sulawesi Barat ini sebagai tempat perlintasan para pelaku, tapi berhasil digagalkan anggota,"pungkasnya.
Irjen Eko Budi menjelaskan, jika barang bukti tersebut diuangkan mencapai Rp 9 miliar dengan estimasi Rp 1.8 juta per 1 gram.
"Bila dikonsumsi 1 gram per orang, maka kita berhasil menyepamatkan 5 ribu generasi muda. Namun bila 4 orang konsumsi 1 gram, maka 20 ribu generasi bisa kita selamatkan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, modus pelaku dengan cara jalam kaki merupakan modus baru yang berhasil diungkap.
"Biasanya pelaku menggunakan kendaraan umum, tapi ini lain, dia jalan kaki untuk kelabui petugas. Dengan berani membawa 5 kg sabu-sabu yang disimpang dalam kantor plastik hitam,"ungkapnya.
Pelaku kini terancam hukuman seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kapolda Irjen Pol Eko Budi Sampurno saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulbar, Kamis (19/11/2020).
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman seumur hidup,"kata Kapolda kepada wartawan di Mapolda.
Pelaku tersebut bertindak sebagai kurir. Ia diupah Rp 5 juta dengan berjalan kaki dari Palu membawa 5 kg sabu-sabu menuju Sulawesi Selatan.
"Pelaku merupakan mantan narapidana dengan kasus sama. Kasus ini dijalani di Pinrang dengan vonis 10 bulan penjara,"ungkapnya.
Pelaku Lanning sebelumnya ditangkap di Majene pada 13 Oktober 2020.
Dia berjalan kami dengan membawa sabu-sabu dalam plastik hitam.
"Sabu-sabunya dibawa menggunakan plastik hitam, kemudian barangnya dibukus menggunakan bungkusan teh," tuturnya.
Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan rumah pelaku di Kabupaten Pinrang dan mendapati barang bukti 0,58 gram sabu-sabu.
(Tribun Timur/Nurhadi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku 5 Kg Sabu-sabu di Sulbar Terancam Kurungan Seumur Hidup, Pernah Dipenjara 10 Bulan di Pinrang
dan Pelaku 5 Kg Sabu-sabu di Sulbar Pura-pura Jadi Gembel, Jalan Kaki dari Palu untuk Kelebui Petugas