Seorang Pria Libatkan 4 Emak-emak untuk Edarkan Narkoba, Istri Kedua dan Keempat juga Dimaanfaatkan
Seorang pria berinisial MW kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. MW memanfaatkan empat ibu rumah tangga.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MW kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
MW memanfaatkan empat ibu rumah tangga.
Pria asal Riau itu melarikan diri ke hutan saat akan ditangkap oleh anggota Polres Kepulauan Meranti pada Selasa (3/11/2020) malam.
Meski MW kabur, polisi berhasil mengamankan istri kedua dan keempat MW, MM (29) dan IT (22).
Baca juga: Kebakaran di Desa Baturotok, 280 Jiwa Mengungsi karena Kehilangan Rumah
Serta RM (25) sang adik dan tetangga MW, berinisial NP (26).
Empat ibu rumah tangga tersebut dimanfaatkan oleh MW untuk ikut mengedarkan sabu.
"MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (6/11/2020).

Eko menjelaskan kasus tersebut terungkap saat petugas mendapatkan informasi jika salah rumah di Jalan Mahmud di Kepulauan Meranti sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut.
MW alias Parok kemudian melarikan diri.
Saat penangkapan, istri kedua pelaku, MM sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke luar rumah.
Di rumah tersebut, polisi menemukan enam paket yang diduga jenis sabu.
Baca juga: Belanja Sabu Saat Penggerebekan, Dua Pemuda di Mataram Ikut Diciduk Bersama Seorang Janda
"Ketika dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu," kata Eko.
Total barang bukti sabu disita petugas seberat 12,69 gram.
Selain itu, barang bukti satu buah alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dan tiga unit handphone.