Curi Motor Kepala Desa, Seorang Petani dan Pegawai Koperasi di Lombok Timur Diciduk Polisi
Nekat mencuri sepeda motor kepala desa, seorang petani dan pegawai koperasi di Kabupaten Lombok Timur diciduk polisi.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Tribunlombok.com/Sirtupillaili
PENCURIAN: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (depan, paling kanan) menunjukkan surat sepeda motor yang dicuri kedua pelaku, di Mapolda NTB, Jumat (6/11/2020).
"Mereka ditangkap di rumah salah satu pelaku di Dusun Anyar, Desa Embung Raja," terangnya.
Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku.
Kepolisian pun mengamankan barang bukti sepeda motor beserta surat-suratnya.
SH dan SI mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil penjualan sepeda motor mau mereka pakai untuk keperluan sehari-hari," jelas Artanto.
Ia memastikan keduanya bukan residivis, tapi baru pertama kali ditangkap polisi.
"Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan terancam hukuman 7 tahun penjara," katanya.
(*)