Curi Motor Kepala Desa, Seorang Petani dan Pegawai Koperasi di Lombok Timur Diciduk Polisi

Nekat mencuri sepeda motor kepala desa, seorang petani dan pegawai koperasi di Kabupaten Lombok Timur diciduk polisi.

Tribunlombok.com/Sirtupillaili
PENCURIAN: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (depan, paling kanan) menunjukkan surat sepeda motor yang dicuri kedua pelaku, di Mapolda NTB, Jumat (6/11/2020). 

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Nekat mencuri sepeda motor kepala desa, seorang petani dan pegawai koperasi di Kabupaten Lombok Timur diciduk polisi.

Mereka adalah SH (31), petani asal Desa Embung Raja, Kecamatan Terara, Lombok Timur.

Kemudian SI (25), seorang pegawai koperasi asal Desa Pandan Dure, Kecamatan Terara, Lombok Timur.

Keduanya ditangkap tim Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena mencuri sepeda motor di rumah Kasim, kepala Desa Santong, Kecamatan Terara, Lombok Timur, pada hari Rabu (4/11/2020).

Kini keduanya ditahan di markas Polda NTB untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Bilang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, kedua pelaku mencuri sepeda motor Yamaha NMAX di rumah kepala desa Santong, jam 03.00 Wita, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Buang Sabu di Pinggir Kali, Janda Anak Satu di Mataram Ditangkap Polisi

Baca juga: Selain Feirsa Besari, 1.913 Orang Pendaki Gunung Rinjani Juga Diblacklist

Baca juga: Diblacklist dari Gunung Rinjani, Feirsa Besari Bisa Kembali Mendaki Asalkan Alasan Ini

"SH dan SI masuk ke halaman rumah korban yang dikelilingi pagar permanen dengan mencongkel gembok pagar rumah," katanya, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Jumat (6/11/2020).

Saat itu, Kasim, pemilik rumah tengah beristirahat di dalam rumahnya.

Setelah masuk ke halaman rumah mereka masuk garasi rumah kemudian berusaha mencuri motor yang terparkir di sana.

Karena motor dalam keadaan terkuci mereka bersusah payah membuka kunci stang.

"Karena motor tidak bisa dihidupkan kedua pelaku membawa motor tersebut dengan mendorong sampai ke rumah SH," jelasnya.

Selama dalam perjalanan, kedua tersangka berusaha menghidupkan motor namun tidak berhasil.

"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku menyembunyikan sepeda motor di dalam kamar SH sebelum dijual," terang Artanto.

Namun sebelum motor tersebut dijual, dalam waktu 13 jam kepolisian berhasil menangkap keduanya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved