Buang Sabu di Pinggir Kali, Janda Anak Satu di Mataram Ditangkap Polisi
warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ditangkap karena diduga edarkan sabu.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Dok. Polresta Mataram
PENGEDAR SABU: SA (39), warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (6/11/2020).
‘’Itu juga barang bukti sejumlah uang kita amankan sebagai barang bukti,’’ tuturnya.
Hasil pemeriksaaan urin pelaku, dinyatakan negatif.
Hanya saja dari fakta dan barang bukti yang ada, kuat dugaan pelaku adalah pengedar narkoba.
Pelaku juga mengaku sabu itu bukan miliknya. "Kasus ini kita kembangkan karena dia bilang bukan miliknya."
Sebelumnya pelaku belum pernah berurusan dengan kepolisian. Ia hanya seorang ibu rumah tangga.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(*)
Halaman 2 dari 2