Upah Minimum Provinsi NTB Tetap Rp 2,18 Juta, Sekda Sebut Pekerja dan Pengusaha Setuju

Meski lima daerah di Indonesia menaikkan Upah Minimum (UMP), Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih tidak menaikkan UMP tahun 202

Tribunlombok.com/Sirtupillaili
UPAH TIDAK NAIK: Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi (kanan) memberikan keterangan pers soal penetapan UMP, di kantor Gubernur NTB, Rabu (4/11/2020). 

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Meski lima daerah di Indonesia menaikkan Upah Minimum (UMP), Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih tidak menaikkan UMP tahun 2021.

Keputusan itu diambil berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB tanggal 27 Oktober lalu.

Sidang memutuskan nilai UMP NTB tahun depan sama dengan nilai UMP tahun 2020.

"Sudah disepakati bersama dan besarannya tetap (Rp 2.183.883,-)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi, M.Si saat konferensi pers, di ruang Anggrek, kantor Gubernur Provinsi NTB, Rabu (4/11/2020).

Keputusan itu juga sudah disetujui serikat pekerja yang diwakili Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

H Lalu Gita Aridi mengatakan, keputusan tidak menaikkan UMP karena pengaruh pandemi Covid-19 yang tengah melanda saat ini.

Pihak yang terdampak bukan hanya pekerja, melainkan pengusaha dan masyarakat umum.

"Yang terdampak itu kolektif, bukan pekerja saja tetapi pengusaha juga terdampak," jelasnya.

Karena itu pengusaha juga membutuhkan perlindungan.

Baca juga: Dihantam Ombak Besar Saat Mancing Ikan, Pria 60 Tahun di Lombok Tengah Ditemukan Meninggal Dunia

"Maka pemerintah memberikan apa yang disebut sebagai relaksasi-relaksasi kebijakan perpajakan dan lain sebagainya," terangnya.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian yang berimbang bagi semua kalangan.

Salah satunya melalui bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat terdampak.

Termasuk di dalamnya para pekerja yang diberhentikan.

"Bukan main pekerja kita, bukan main pengusaha kita yang sudah menerapkan hubungan industrial Pancasila, kita saling melindungi kemanusiaan yang adil dan beradab dan kesejahteraan sosial sama-sama kita perjuangkan," ujar Lalu Gita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved