Napi Kendalikan Bisnis Sabu dari Lapas, BNN NTB Bidik Oknum Pegawai yang Bermain
Bisnis narkotika di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih bisa dikendalikan para narapidana (Napi) dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bisnis narkotika di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih bisa dikendalikan para narapidana (Napi) dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kondisi itu sangat disesalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB.
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengakui, persoalan itu menjadi masalah serius yang harus dituntaskan.
"Pada saat peresmian Lapas Kuripan, saya (BNN) sudah menandatangani komitmen mewujudkan Lapas bersinar, bersih dari narkotika," kata Gde Sugianyar, dalam keterangan persnya, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Napi Bisa Bisnis Sabu dari Dalam Penjara, Ini Penjelasan Kepala Lapas Mataram
BNN Provinsi NTB, kata Sugianyar, tetap berkomitmen membersihkan oknum-oknum pegawai Lapas maupun napi yang terlibat dalam jaringan bisnis narkotika.
BNN pun membangun kerja sama dengan kepala Lapas Kelas II A Mataram dan Kemenkumham Wilayah NTB untuk mewujudkan Lapas bersih dari narkotika.
"Kami melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya yang dikendalikan dari dalam lapas maupun yang melibatkan oknum lapas," katanya.
Dengan kerja sama itu, BNN Provinsi NTB bisa membongkar keterlibatan napi dan oknum pegawai Lapas dalam peredaran narkotika.
Dalam kasus terbaru, Sabtu (31/10/2020), BNNP menangkap AH (32), oknum pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa dan dua Napi kasus narkotika Lapas Kelas II A Mataram yakin AHW dan FF.
AHW yang divonis penjara 13 tahun baru menjalani masa tahan 4 tahun dan FF dihukum penjara seumur hidup.
Mereka bersekongkol mengedarkan sabu 86,90 gram di Kabupaten Sumbawa.
Meski ditahan di Lapas Mataram, AHW dan FF bisa mengendalikan bisnis sabu itu dari dalam penjara.
Keduanya bisa mengatur penyelundupan narkotika.
Satu di antaranya adalah FF, napi kasus narkotika yang divonis seumur hidup.