Upah Minimum Tahun 2021 Resmi Tidak Naik, Inilah Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Provinsi

Menaker resmi tak menaikkan Upah Minimum 2021, inilah daftar UMP tahun 2020 di seluruh provnsi di Indonesia

Editor: wulanndari
hai.grid.id
Menaker resmi tak menaikkan Upah Minimum 2021, inilah daftar UMP tahun 2020 di seluruh provnsi di Indonesia 

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.

Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.

Baca juga: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985,00 menjadi Rp 3.165.030,00

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402,00 menjadi Rp 2.499.422,00

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228,00 menjadi Rp 2.484.041,00

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705,00 menjadi Rp 3.230.022,00

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754,00 menjadi Rp 3.005.383,00

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025,00 menjadi Rp 2.888.563,00

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888,00 menjadi Rp 2.630.161,00

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406,00 menjadi Rp 2.213.604,00

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751,00 menjadi Rp 3.043.111,00

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved