Ini Tiga Temuan Komnas HAM Soal Sengkata di Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika
Komnas HAM mengaku telah selesai memantau dan menyelidiki aduan warga terkait sengketa lahan di lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP di Mandalika
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan beberapa temuan mereka terhadap sengketa lahan di lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika atau Mandalika International Street Circuit.
Komnas HAM mengaku telah selesai memantau dan menyelidiki aduan warga terkait sengketa lahan di kawasan tersebut.
”Komnas sudah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan atas aduan warga terkait sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, setelah bertemu warga, pemerintah daerah, dan PT ITDC, di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: UPDATE Listrik Pulau Lombok Kembali Pulih Setelah Padam 11 Jam Lebih
Dari 17 bidang tanah yang diadukan oleh 15 orang warga, secara garis besar ada tiga temuan Komnas HAM.
Pertama, beberapa bidang lahan merupakan milik warga.
”Dan memang harus dibayar oleh PT ITDC,” katanya.
Kedua, beberapa bidang lahan yang diklaim warga belum lengkap bukti-bukti kepemilikannya.
”Ini harus dilengkapi oleh pengadu untuk disandingkan dengan data atau bukti yang dimiliki ITDC,” katanya.
Temuan ketiga, ada lahan yang memang merupakan milik PT ITDC.
Sebab dari bukti-bukti yang mereka sandingkan, lahan itu memang menjadi milik perusahaan.
Belum Final
Meski demikian, Komnas HAM belum bisa menyebut secara gamblang berapa lahan yang harus dibayar ITDC, lahan milik ITDC, dan lahan yang belum lengkap bukti-buktinya.
”Ini belum final, kalau ngomong berapa yang harus dibayar berarti kan sudah final,” katanya, pada wartawan.
Masih ada waktu tiga hari sejak pertemuan Rabu (14/10/2020) bagi warga untuk melengkapi bukti-bukti kepemilikan lahan yang diklaim.
Dirinya juga menyatakan perihal kelengkapan bukti.
Menurutnya bila dalam waktu tiga hari warga dan kuasa hukumnya tidak mampu melengkapi bukti, seperti peta lahan dan bukti jual beli maka data yang akan digunakan adalah data milik ITDC.
Artinya lahan tersebut tidak bisa dibayar.
Baca juga: Sirkuit Mandalika Mulai Masuki Fase Pengaspalan, 4.000 Tiket untuk MotoGP Sudah Terjual
Dalam pertemuan itu, hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Lalu Gita Ariadi.
Ia mengatakan, rekomendasi yang dibacakan Komnas HAM akan menjadi pegangan semua pihak untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Gita Ariadi berharap, proses itu cepat selesai sehingga pembangunan sirkuit Mandalika yang sedang berlangsung tidak terganggu.
Pengadu juga diharapkan bisa meyiapkan kelengkapan bukti alas hak tanah yang diklaimnya.
"Mudah-mudahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan kita sama-sama memenuhinya,” harapnya.
(*)
Tonton Juga :