Pemilik Bengkel Bilang Sayang ke Siswi SMA yang Jadi Teman Curhat, Rayu Korban hingga Hubungan Badan

Seorang pemilik bengkel berinisial AK (29) nekat memperkosa siswi SMA berinisial NAR (17). Berawal dari teman curhat, AK mengaku sayang kepada NAR.

Editor: Wulan Kurnia Putri
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban perkosaan - Seorang pemilik bengkel berinisial AK (29) nekat memperkosa siswi SMA berinisial NAR (17). Berawal dari teman curhat, AK mengaku sayang kepada NAR. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang pemilik bengkel berinisial AK (29) nekat memperkosa siswi SMA berinisial NAR (17).

Berawal dari teman curhat, AK mengaku sayang kepada NAR.

NAR pun terperdaya bujuk rayu AK  dan melakukan tindakan tak senonoh.

Tindakan tak senonoh itu terjadi pada September 2020.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orangtua korban NAR, warga Kecamatan Baturraden.

Kini AK ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.

Baca juga: 4 Orang Termasuk PNS Cabuli Bocah, Kenal Lewat Medsos, Terkuak karena Keluarga Korban Curiga

"Pelaku mempunyai sebuah bengkel, lalu kenalan, beralih menjadi teman curhat."

"Korban beberapa kali main ke bengkel pelaku dan akhirnya menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/10/2020).

AK telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar kelas XII.

Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban saat meminta dan melihat Handphone korban.

Dalam handphone korban, ternyata ada video persetubuhan antara korban dengan pelaku AK.

Saat ditanyai oleh orangtuanya korban mengakui telah disetubuhi oleh AK dirumahnya.

Baca juga: Siswi SMA jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Terungkap saat Dipergoki Tetangga

"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu."

"Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan HP korban," jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu potong hodie warna merah, satu potong celana jean warna biru dongker, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna putih dan satu unit HP merk Oppo A1K.

Atas kejadian tersebut, pelaku AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aksi Bejat Pemilik Bengkel di Banyumas Ini Terbongkar Setelah Orangtua Korban Lihat HP Anaknya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved