4 Orang Termasuk PNS Cabuli Bocah, Kenal Lewat Medsos, Terkuak karena Keluarga Korban Curiga

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara berinisial JH (48) diduga tega mencabuli seorang anak dalam kendaraan.

Editor: Wulan Kurnia Putri
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara berinisial JH (48) diduga tega mencabuli seorang anak dalam kendaraan.

Pihak kepolian pun telah menangkap JH.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, sebelum pencabulan berlangsung, JH mengajak korbannya berjalan-jalan.

“Jadi (oknum) ASN ini dikenalkan dari rekan korban, kemudian dipertemukan di Pasarwajo sini dan dari pertemuan mereka, diajaklah korban untuk jalan-jalan oleh tersangka,” kata Dedi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).

Siswi SMA jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Terungkap saat Dipergoki Tetangga

Aksi pencabulan ini diketahui setelah keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya. 

Setelah didesak, korban kemudian bercerita kepada keluarganya, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim Kriminal Rays Polres Buton melakukan penangkapan langsung kepada tersangka,” ujarnya.

Selain menangkap oknum ASN, polisi juga menangkap tiga pelaku cabul lainnya dengan korban yang sama.

Ketiga pelaku ini mencabuli korban di lokasi dan waktu yang berbeda.

Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria Ini Tewas di Tangan Tahanan Lain saat Dipenjara

Menurut Dedi, keempat pelaku tersebut tidak saling mengenal satu sama lain, karena keempat pelaku tersebut mengenal korban melalui akun media sosial facebook.

“Dari hasil interogasi, keempat pelaku ini, dua di antaranya melakukan persetubuhan dan dua pelaku melakukan pencabulan,” ucap Dedi.

Selain itu, polisi juga sedang mengejar dua tersangka pelaku cabul lainnya yang saat ini melarikan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini digiring ke ruang tahanan Polres Buton.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Defriatno Neke)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved