Pelajar Cabuli Anak di Bawah Umur, Beri Rayuan saat Berduaan di Kos: Aku Janji Gak Ninggalin Kamu

Seorang pelajar melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku melancarkan kalimat rayuan saat berada di kamar berduaan dengan korban.

Editor: Wulan Kurnia Putri
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku melancarkan kalimat rayuan saat berada di kamar berduaan dengan korban.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.

Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Ditinggal Istri, Ayah Tega Bunuh 2 Anaknya, Ketahuan Nenek saat Diintip dari Lubang Jendela

Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU), Gustina menyampaikan terdakwa bersama korban berduaan di kamar sembari tiduran.

"Lalu terdakwa berbicara dengan korban dengan merayu 'tenang aja, aku janji gak akan ninggalin kamu dan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi dengan kamu', lalu korban memeluk terdakwa," ujarnya, Senin (10/8/2020).

Selanjutnya kata JPU, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap terdakwa.

"Setelah itu memakai pakaian masing-masing dan korban langsung mandi sedangkan terdakwa masih di dalam kamar," sebutnya.

Viral Cewek Antar Makanan untuk Pacar Malah Pergoki Banyak Chat dengan Perempuan Lain

JPU menuturkan, tak lama kemudian teman korban RA dan A sampai di kosan.

"Terdakwa bersama A kemudian pulang, sedangkan VM dan RA menginap di kosan tersebut," tuturnya.

Namun kata JPU, sekira pukul 19.00 WIB, korban ditelpon oleh keluarga namun tidak diangkat oleh korban.

"Sampai keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB sepupu korban menelpon korban dan menyuruh korban untuk pulang," tandasnya.

Viral Seorang Pejuang Kemerdekaan Sekarang Jual Mainan di Pinggir Jalan, Begini Ceritanya

Cabuli di Kosan

Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di seputaran Rajabasa.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.

Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU), Gustina mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 26 April 2020.

Rahma Azhari Lakukan Pemotretan Maternity Bersama Sarah Azhari dan Tia Azhari, Lihat Fotonya

"Terdakwa ditelpon oleh korban VM untuk menjemput korban dan saksi RA di Kosasi Rajabasa," ungkapnya, Senin 10 Agustus 2020.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa bersama temannya A menjemput korban dan saksi RA.

"Selanjutnya terdakwa bersama korban, A, dan RA menuju ke tempat kosan di Lingsuh sekira pukul 10.00 wib," bebernya.

Masih kata JPU, terdakwa bersama korban, A dan RA bersih-bersih tempat kosan tersebut.

"Kemudian sekira jam 17.00 wib A dan saksi RA pergi keluar untuk membeli makanan dan di kosan tersebut hanya korban bersama terdakwa," tandasnya.

Belajar dari Facebook, Sopir Angkot Jadi HRD Gadungan Dapat Perdaya 11 Wanita, Korban Dicabuli

Pikir-Pikir

Divonis lima tahun, terdakwa perkara pencabulan, Jaya Haryanson (19) nyatakan pikir-pikir.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.

Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin 10 Agustus 2020.

Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli 15 Santri, Diiming-imingi Ilmu Wafak hingga Diajak Bersetubuh di Kamar

"Pikir-pikir yang mulia," sebut penasihat hukum lantaran koneksi terdakwa terputus.

Mejelis Hakim memvonis terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, JPU Gustina menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 100 juta subisider 1 bulan kurungan.

Kakek Nekat Cabuli Tetangga, Ngaku Tak Tahan karena Istri Sakit, Pelaku Beri Rp 20 Ribu ke Korban

Vonis 5 Tahun

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.

Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.

Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Saksi.

Sopir Pribadi Nekat Cabuli Anak Majikan, Ancam Kakek dan Nenek Korban akan Dibunuh kalau Menolak

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dengan denda Rp 100 juta, bila tak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan," serunya, Senin (10/8/2020).

Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni satu baju berwarna pink, satu celana panjang, dan dua pakaian dalam dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun pertimbangan Majelis, kata Hendro, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan dalam masyarakat dan menyebabkan rasa malu bagi orangtua saksi korban.

"Hal meringankan terdakwa sopan dipersidangan, mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.

Perlu diketahui, terdakwa Jaya Haryanson didakwa telah melakukan Pencabulan terhadap VM (16).

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Rayuan Maut Pelajar di Bandar Lampung Sebelum Cabuli Gadis di Bawah Umur di Kosan"

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved