Ayah Poligami dengan Anak Tiri Alasan Ingin Punya Keturunan, Istri yang Beri Saran
Seorang ayah berinisial SP diketahui melakukan poligami dengan anak tirinya. Peristiwa ini mencuat setelah paman dari anak tiri SP melapor ke polisi
Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.
Masih dilansir oleh Tribun-Timur.com, ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan namun harus menuntaskan persyaratan.
Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.
SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."
"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.
3. Paman dari Anak Tiri SP Melapor ke Kepolisian
Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE membuat laporan ke Polsek Sumarorong.
DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.
Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.
Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.
Kepala dusun pun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan paman dari anak tiri SP.
Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones masih dilansir oleh Tribun-Timur.com.
4. 10 Tahun Belum Diberi Momongan