Sopir Pribadi Nekat Cabuli Anak Majikan, Ancam Kakek dan Nenek Korban akan Dibunuh kalau Menolak
Seorang sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya. Ia juga mengancam korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Editor:
Wulan Kurnia Putri
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.
Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.
"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sopir Cabuli Anak Majikan di Mobil: 'Kalo Gak Mau, Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh'
Berita Terkait