Anak Tega Bunuh Ibu Kandung karena Warisan, Ngaku Tobat dan Minta Buku Tuntunan Shalat

TY (37) asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah melakukan penganiayaan dan pembunuhan pada Selasa (23/6/2020) lantaran persoalan harta warisan.

Editor: Wulan Kurnia Putri
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya.

TY (37) asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah melakukan penganiayaan dan pembunuhan pada Selasa (23/6/2020) lantaran persoalan harta warisan.

Namun beberapa hari setelah membunuh ibunya, TY menangis dan mengaku bertobat.

Yodi Prabowo Diduga Dibunuh, Begini Pengakuan Warga dan Pemilik Warung Sekitar Lokasi Kejadian

Bunuh ibu karena warisan

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengemukakan, pembunuhan didasari masalah warisan. 

Tersangka meminta ibunya mengubah surat perjanjian yang dibuat oleh keluarganya dan berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.

Ungkap kasus penganiayan anak terhadap ibu kandung hingga meninggal dunia di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2020).
Ungkap kasus penganiayan anak terhadap ibu kandung hingga meninggal dunia di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2020). (KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN)

Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," jelas Rudy.

Kronologi Pelajar SMP Diperkosa dan Dibunuh karena Ayahnya Utang Narkoba

Lempar botol hingga ibunya tewas

Geram karena sang ibu tak bersedia mengubah surat tersebut, tersangka menganiaya ibunya dengan melempar botol minuman soda.

Botol tersebut mengenai pelipis sang ibu.

Tersangka juga memukul bagian wajah ibunya dan mendorong sang ibu hingga terpental.

Ibu pelaku pun harus dirawat di RSUD Kebumen selama sepekan setelah kejadian dan meninggal dunia.

Fakta Ayah Tega Bunuh 2 Anak Tirinya: Terungkap dari Pesan Facebook hingga Istri Hampir Dibunuh

Menangis bertobat

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved