Pendam Rasa Cinta, Guru Tari Kuda Lumping Tega Cabuli sang Murid: Nduk Aku Tresno Awakmu

Seorang guru tari kuda lumping di Kebumen nekat mencabuli muridnya. Aksi pencabulan dilakukan saat tengah malam.

Editor: Wulan Kurnia Putri
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNLOMBOK.COM- Seorang guru tari kuda lumping di Kebumen nekat mencabuli muridnya.

Aksi pencabulan dilakukan saat tengah malam.

Pelaku mengakui, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar cinta.

Guru berinisial DA, warga Jlegiwinangun Kecamatan Kutowinangun, ditangkap anggota Polres Kebumen karena mencabuli muridnya yang berusia 18 tahun.

Kronologi Bocah Dicabuli Tetangganya, Berawal Main di Rumah Teman hingga Korban Dikunci dalam Kamar

Pencabulan dilakukan DA pada hari Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menuturkan, tersangka merupakan guru dari korban.

DA ditangkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polsek Kutowinangun.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban," tuturnya, Sabtu (11/7/2020).

Guru tari kuda lumping harus digelandang di Mapolres Kebumen karena aksi bejadnya terhadap sang murid.
Guru tari kuda lumping harus digelandang di Mapolres Kebumen karena aksi bejadnya terhadap sang murid. (Humas Polres Kebumen/ tribunjateng.com)

Menurutnya, DA melampiaskan nafsu di rumah kosong milik saudaranya.

Sebelumnya, saat sore hari, tersangka mengajak korban jalan-jalan.

"Pada saat itu, orangtua korban sempat mencarinya karena pergi tanpa pamit," tutur Kapolres.

Di hadapan Polisi, DA yang berstatus duda mengaku menaruh hati kepada muridnya tersebut.

Kegiatan latihan bersama membuat jatuh hati kepada muridnya sejak pandangan pertama.

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama Dua Tahun, Justru Dinikahkan dengan Pria Disabilitas

"Iya, Pak, saya lakukan karena cinta."

"Nduk aku tresno awakmu," ujarnya mengulang kembali kata cintanya kepada korban di hadapan polisi.

Atas perbuatan mesumnya tersebut, tersangka harus menyimpan rasa cintanya kepada murid di balik jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Cabuli Murid, Guru Tari Kuda Lumping Harus Pendam Rasa Cinta di Penjara: Nduk Aku Tresno Awakmu"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved