Kronologi Seorang Pria Cabuli Anak Kadungnya Sejak 10 Tahun Lalu, Ketahuan Gara-gara Digerebek Istri

Seorang pria paruh baya berinisial DN diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri

Editor: Anugerah Tesa
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan. 

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelas Eko.

(Kompas.com/ Hendra Cipta)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Ketahuan Setelah Digerebek Sang Ibu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved