Seorang Ayah Bunuh 2 Anak Tirinya di Medan Karena Tak Mau Belikan Es Krim, Komnas PA Angkat Bicara

Kasus tewasnya Ikhsan Fatahilah (10) dan Rafa Anggara (5) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (21/6/2020) membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komn

Editor: Anugerah Tesa
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGA
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka Rahmadsyah saat gelar pra rekontruksi kasus pembunuhan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Senin (22/6/2020). Ramadsyah memperagakan 17 adegan pembunuhan kedua anak tirinya saat pra rekontruksi 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Ikhsan Fatahilah (10) dan Rafa Anggara (5) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (21/6/2020) membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turun tangan.

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Medan.com, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyebut pelaku, yang diduga kuat adalah ayah tirinya, bisa dihukum seumur hidup.

Arist mengungkapkan betapa sadisnya pembunuhan yang menimpa kedua bocah malang itu.

Baca: 2 Bocah yang Tewas di Parit Diduga Dibunuh Ayah Tiri, Ayah Kandung: Pengin Lihat Wajah Pelakunya

Baca: Hati Nenek Hancur saat Tahu 2 Bocah Tewas dalam Parit, Sebut Cucunya Bijak dan Rajin Mengaji

Ia juga menyayangkan respons ayah tiri yang bukannya membelikan permintaan es krim dua bocah itu, namun malah diduga melakukan tindak kekerasan.

Arist menjelaskan, apapun status si pelaku pembunuhan, maka hukum yang menjerat akan sama saja.

Pelaku pembunuhan terhadap anak terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

"Atas kasus pembunuhan sadis ini tidak ada alasan bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak sekalipun statusnya sebagai ayah tiri maupun non ayah tiri," ujar Arist.

"Sesuai dengan Pasal 80 dan 81 dari UU RI Nomor 35 MA Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan seluruh konten International Konvensi PBB tentang hak anak."

"Maka siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dijerat dengan ancaman 20 tahun pidana penjara bahkan seumur hidup," paparnya.

Komnas PA pun mendesak Polrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar keluarga bisa mendapat keadilan.

Pihak Arist juga sudah menggandeng beberapa instansi terkait untuk ikut serta dalam penyelesaian kasus ini.

"Atas nama hukum dan keadilan hukum, saya percaya Polrestabes akan memberikan atensi yang serius terhadap perkara ini," ujar Arist.

"Untuk kepastian aksi ini, saya mimta LPA Provinsi Sumut dan Kadis PPPA Sumut untuk seheta memberilan layanan dampingan sosial bagi keluarga dan orangtua korban," tambahnya.

Tak hanya itu, Komnas PA juga membentuk tim investigasi dan rehabilitasi sosial anak untuk menyuarakan gerakan perlindungan anak.

"Guna mengawal kasus pembunuhan sadis ini, dan menggunakan momentum ini sebagai gerakan anti kekerasan terhadap anak dan gerakan perlindungan anak menghadapi dampak pandemi Covid-19," kata Arist.

"Komisi Nasional Perlindungan Anak akan membentuk Tim investigasi dan Rehabilitasi Sosial anak bersama dengan LPA Sumatera Utara. Kasus ini harus diurus dengan serius dan tidak boleh dibiarkan mengambang tetapi," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved