TOPIK
Kematian Brigadir Nurhadi
-
Pengadilan Negeri Mataram memvonis I Made Yogi Purusa Utama 14 tahun penjara dan I Gde Aris Candra Widianto 8 tahun dalam kasus pembunuhan Nurhadi.
-
Para terdakwa memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan upaya hukum banding.
-
Pihak keluarga menyerahkan kepada penuntut umum mengenai langkah upaya hukum lanjutan.
-
I Made Yogi Purusa Utama divonis 14 tahun penjara karena terbukti membunuh Brigadir Muhammad Nurhadi di kolam Villa Tekek Gili Trawangan.
-
Yogi dituntut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta dibebankan membayar restitusi Rp385 jut
-
Terdakwa I Gde Aris Candra membantah tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
-
Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang lanjutan kasus kematian anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi
-
JPU menyatakan bahwa Yogi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan
-
Aris dituntut terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan
-
Aris mengungkap rentetan peristiwa sebelum Nurhadi ditemukan tewas di dalam kolam.
-
Di sidang PN Mataram, I Made Yogi menyebut melihat gelagat mencurigakan dari Aris Candra sebelum Brigadir Nurhadi ditemukan tewas.
-
Yogi mengaku tidak pernah melakukan rear naked choke (RNC) kepada Nurhadi ketika ditunjukkan luka korban
-
Yogi menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Aris Candra dan mengungkap rentetan peristiwa sebelum kejadian hingga setelah kejadian.
-
Ahli digital forensik menyatakan tidak ada pesan ponsel yang dihapus maupun manipulasi CCTV dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Nurhadi.
-
Belum dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena masih menunggu surat keputusan (SK)
-
Ahli forensi mengungkap ada dua cedera fatal yang menyebabkan Nurhadi meregang nyawa
-
Ahli psikologi menyebut saksi Misri mengalami mekanisme blok ingatan saat diminta menjelaskan peristiwa kematian Brigadir Nurhadi.
-
Sidang kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi menghadirkan tiga ahli, termasuk dokter forensik RS Bhayangkara yang memeriksa jenazah korban.
-
Saksi ahli bela diri meninggal dunia sehingga hanya akan dihadirkan delapan orang.
-
JPU menyiapkan delapan saksi ahli, termasuk ahli forensik dan psikologi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi oleh dua atasannya.
-
Punguan yang saat ini menjabat Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, mengaku setelah peristiwa itu beberapa kali masih ditelepon Yogi
-
Begitu keluar dari kamar mandi, Misri melihat Nurhadi sudah tak sadarkan diri di dalam kolam
-
Fakta baru di persidangan: Misri mengaku menerima Rp35 juta untuk menemani kencan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama.
-
Nahkoda speed boat mengaku tidak diberi tahu bahwa ia mengangkut jenazah Brigadir Nurhadi dari Gili Trawangan ke Teluk Kodek.
-
Mantan Kasat Reskrim Lombok Utara mengaku ditelepon terdakwa Yogi beberapa kali untuk membahas olah TKP.
-
Pemeriksaan tertutup diputuskan majelis hakim karena keterangan mengandung muatan asusila demi melindungi martabat saksi.
-
Aris Munandar mengungkap Brigadir Nurhadi sempat bekerja menyusun draft pemeriksaan sebelum berangkat ke Gili Trawangan tanpa surat tugas resmi.
-
JPU menjadwalkan pemeriksaan Misri, Saksi yang berada di TKP, pada sidang lanjutan 12 Januari guna mengungkap fakta kematian Brigadir Nurhadi.
-
Dari bukti tangkapan layar (screenshot) di ponsel korban Nurhadi, ditemukan terkait dengan transfer uang senilai Rp6 juta.
-
Nurhadi sempat ingin bercerita terkait kelakuan atasannya melalui pesan WhatsApp kepada teman angkatannya