Senin, 20 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

BKPH Sebut PT STM Punya Track Record Baik Mendukung Pemantauan Hutan

BKPH Wilayah VII NTB memperketat pengawasan hutan di Bima dan Dompu untuk mencegah perambahan liar dan kebakaran hutan.

Editor: Laelatunniam
Istimewa
PEMANTAUAN HUTAN - Kepala BKPH Wilayah VII, Muzakir. BKPH Wilayah VII NTB memperketat pengawasan hutan di Bima dan Dompu untuk mencegah perambahan liar dan kebakaran hutan guna memitigasi dampak fenomena iklim ekstrem yang diprediksi mulai terjadi April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • BKPH Wilayah VII NTB memperketat pengawasan hutan di Bima dan Dompu untuk mencegah perambahan liar dan kebakaran hutan guna memitigasi dampak fenomena iklim ekstrem yang diprediksi mulai terjadi April 2026.
  • PT Sumbawa Timur Mining (STM) dinilai memiliki rekam jejak yang baik dalam pemenuhan izin dan kolaborasi pemantauan hutan, termasuk dukungan operasional untuk patroli hotspot dan identifikasi area rawan di wilayah kerja perusahaan.

TRIBUNLOMBOK.COM - Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah VII Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat pengawasan hutan sebagai salah satu langkah antisipasi dampak perubahan iklim.

Dalam upayanya, BKPH Wilayah VII yang menjangkau area Topaso dan Marowa ini juga bekerja sama dengan badan usaha yang berarea kerja di kawasan hutan.

PT Sumbawa Timur Mining (STM) disebut sebagai salah satu mitra kerja yang punya riyawat baik dalam kolaborasi pemantauan hutan. 

Upaya memperketat pengawasan hutan merupakan respons BKPH Wilayah VII terhadap acanaman El-Nino Godzilla, sebuah fenomena iklim ekstrem yang diprediksi mulai terjadi pada April 2026.

Fenomena ini berpotensi menyebabkan kemarau di Indonesia menjadi lebih panjang dan kering, termasuk untuk wilayah NTB. Kepala BKPH Wilayah VII, Muzakir, mengatakan bahwa aktivitas ilegal seperti perambahan hutan haruslah dicegah untuk meminimalkan dampak perubahan iklim ini. 

“Perambahan ilegal dapat mengurangi tutupan hutan sehingga mengurangi pula kemampuan hutan dalam menyimpan air. Sisa kayu, ranting, dan semak dari penebangan liar pun menjadi bahan yang mudah terbakar. Kekeringan dan kebakaran sangat berbahaya, terutama di tengah fenomena El-Nino,” ujarnya Senin (6/4/2026).

Untuk memperkuat upaya pemantauan hutan, BKPH Wilayah VII yang merupakan bagian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB juga bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepolisian, TNI, serta badan usaha.

Menurut Muzakir, pelibatan badan usaha terkait perencanaan pengelolaan hutan sesuai PP No. 23 tahun 2021 pada pasal 123 poin b.

Muzakir mengatakan, untuk wilayah pemantauan Topaso dan Marowa di Kabupaten Bima dan Dompu, pihaknya juga mendapat dukungan dari PT STM.

“Kami saling mendukung dalam program perlindungan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) STM,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini PT STM memiliki riwayat yang baik dalam pelengkapan berbagai perizinan dan inisiatif keberlanjutan lingkungan. 

Sebagaimana diketahui, PT STM memiliki area nurseri sebagai pusat pembibitan, dengan kapasitas 30.000 bibit pohon. Pohon-pohon tersebut, terutama jenis lokal, dimanfaatkan untuk program penghijauan lahan yang telah selesai digunakan untuk keperluan eksplorasi.

Pohon dari nurseri juga sering kali disebarkan ke masyarakat untuk mendukung pelestarian lingkungan. Aktivitas lingkungan STM senantiasa menggandeng otoritas terkait, termasuk BKPH yang secara rutin melakukan pemantauan lapangan.

Melaui kolaborasi pemantauan hutan dengan STM, berbagai upaya yang telah dilakukan BKPH Wilayah VII seperti identifikasi area kehutanan, penyusunan peta rawan kebakaran hutan, deteksi dini hotspot, hingga patroli berkala dapat dilakukan lebih optimal.

Menurut Muzakir, kolaborasi positif dengan badan usaha ini perlu diperluas sehingga semakin banyak yang peduli terhadap kondisi kehutanan di wilayah NTB. Karena hakikatnya, menjaga lingkungan termasuk kehutanan adalah tanggung jawab bersama. 

“Mitigasi bencana alam ini berawal dari mencegah kerusakan, khususnya kawasan hutan, dipadukan dengan ketertiban pemanfaatan tepat guna sesuai peraturan yang berlaku.  Selain itu, diperlukan penegakan hukum bagi kejadian pelanggaran yang ada di kawasan hutan yang menjadi area kerja kami,” tandas Muzakir. 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved