NTB Makmur Mendunia

Tinggalkan Mobil Konvensional, OPD Pemprov NTB Dibekali Dua Unit Mobil Listrik

Pemprov NTB membekali tiap OPD dengan dua unit mobil listrik untuk pejabat dan operasional mulai 2026.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
ILUSTRASI MOBIL LISTRIK - Deretan mobil listrik yang digunakan sebagai kendaraan operasional Fornas terparkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan NTB.  
Ringkasan Berita:
  • Pemprov NTB membekali tiap OPD dengan dua unit mobil listrik untuk pejabat dan operasional mulai 2026.

  • Penggunaan mobil listrik diperkirakan menghemat puluhan miliar rupiah, didukung penambahan stasiun pengisian SPKLU.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), membekali masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dua unit mobil listrik sebagai kendaraan dinas. 

Kepala Biro Umum Setda NTB, Muhammad Riadi mengatakan, dua unit tersebut terdiri dari satu unit untuk kepala OPD dan satu unit lagi untuk kendaraan operasional. 

"Saya belum hitung berapa unit keseluruhannya, tetapi yang jelas satu unit untuk operasional dan satu unit untuk pejabat," kata Riadi, Senin (24/11/2025). 

Riadi mengatakan, penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas akan dimulai pada tahun anggaran 2026, sehingga dipastikan jumlahnya akan berkurang dari yang sekarang sesuai dengan jumlah OPD yang ada. 

Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) mengatakan, sewa sewa yang dipilih ini akan menghemat anggaran belanja pemerintah daerah karena tidak lagi memikirkan biaya perawatan. 

Dia juga mengatakan ,Pemerintah Provinsi NTB melalui Sekretaris Daerah sudah bersurat ke PLN untuk penambahan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). 

Saat ini sudah ada beberapa titik di sekitar Kota Mataram diantaranya, Kantor Gubernur, Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Hotel Santika. 

"Pak Sekda sudah bersurat kepada PLN untuk SPKLU," kata Riadi. 

Sementara untuk kendaraan dinas konvensional yang saat ini masih digunakan oleh pejabat Pemprov NTB, Riadi belum memastikan apakah akan dilelang atau seperti apa. 

"Saya belum dapat info lelang," kata Riadi. 

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim mengatakan dengan skema sewa ini, Pemprov NTB bisa berhemat pengeluaran mencapai puluhan miliar. 

"Yang jelas ada penghematan anggaran lumayan besar, ada puluhan miliar," kata Nursalim, kemarin. 

Nursalim menjelaskan, penggunaan kendaraan listrik jauh lebih hemat dari kendaraan konvensional. Dia mengatakan untuk biaya pemeliharaan kendaraan konvensional untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mencapai Rp19 miliar, sementara untuk sewa mobil listrik dianggarkan Rp 14 miliar. 

"Dari aspek itu saja sudah hemat," kata Nursalim. 

Dengan skema sewa ini, Pemprov NTB tak perlu lagi memikirkan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas pejabat eselon II itu. 

"Kalau kendaraan konvensional setiap tahun ada penambahan-penambahan, kalau kendaraan listrik dengan pola sewa kita hanya pakai saja. Kalau ada kerusakan pemiliknya yang memperbaiki," kata Nursalim. 

Pemilihan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini sudah melalui banyak pertimbangan, salah satunya keinginan dari Gubernur Lalu Muhamad Iqbal untuk penataan aset daerah. 

Mantan Karo Organisasi Setda NTB ini menjelaskan, saat ini jumlah kendaraan dinas di NTB mencapai ribuan unit. Belum termasuk kendaraan roda dua. 

"Kita harus tertibkan itu agar neraca kita di Barang Milik Daerah (BMD) itu sehat, bersih dan sebagainya. Berapa kendaraan rusak dan sebagainya itukan kita harus inventarisasi," kata Nursalim. 

Baca juga: PLN Hadirkan SPKLU Mobile Selama Gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika

Barulah setelah dilakukan inventarisasi ini kata Nursalim, aset kendaraan ini akan dilakukan penilaian terkait kelayakan. Kemudian akan menunggu arahan Gubernur, apakah akan dilelang atau seperti apa selanjutnya. 

"Menurut aturan Permendagri kendaraan yang dibawah tujuh tahun perolehannya tidak boleh dilelang," pungkas Nursalim.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved