Rakernas Ikadin di NTB Bahas Evaluasi Program dan Perubahan UU Advokat
Rakernas Ikadin di NTB 2025 memiliki dua agenda utama yang penting bagi organisasi dan penegakan hukum di Indonesia
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Rakernas Ikadin di NTB 2025 memiliki dua agenda utama yang penting bagi organisasi dan penegakan hukum di Indonesia.
- Ikadin bertekad memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara dalam konteks perubahan-perubahan undang-undang.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (12/12/2025).
Ketua Panitia Rakernas IKADIN 2025 Irpan Suriadiata mengatakan, kegiatan ini berfokus pada evaluasi program kerja yang telah ditetapkan sebelumnya di Bali, serta merumuskan agenda strategis ke depan, termasuk pengawalan terhadap perubahan Undang-Undang Advokat.
Ketua DPD II IKADIN NTB ini menjelaskan bahwa Rakernas ini memiliki dua agenda utama yang penting bagi organisasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Agenda pertama adalah mengevaluasi pelaksanaan program dan keputusan yang telah ditetapkan pada Rakernas sebelumnya di Bali.
"Apa yang sudah berjalan, apa yang belum," ucap Irpan.
Baca juga: DPD IKADIN NTB Gandeng UNU NTB Gelar Pendidikan Kemahiran Advokat Tahun 2025
"Yang kedua, kita tentu untuk merumuskan agenda-agenda penting organisasi ke depan. Seperti apa, baik itu dalam konteks penguatan struktur organisasi, maupun dalam konteks bagaimana organisasi ini memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara dalam konteks perubahan-perubahan undang-undang," sambungnya.
Fokus eksternal utama IKADIN saat ini adalah mengawal perubahan Undang-Undang Advokat.
Hal ini menjadi krusial setelah adanya pembaruan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang sebelumnya juga sudah berhasil dikawal oleh organisasi advokat secara umum, termasuk IKADIN.
Perubahan UU Advokat ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi dan peran advokat dalam sistem hukum, khususnya saat memberikan pendampingan hukum.
"Selain itu, IKADIN sekarang juga mengawal perubahan Undang-Undang Advokat, supaya eksistensi advokat ini dalam rangka melakukan pendampingan hukum, itu lebih kuat lagi," ungkap Irpan.
Selama ini peran advokat dalam tahap penyidikan dan penyelidikan cenderung pasif, tidak dapat memberikan masukan atau saran kepada penyidik.
Namun, dengan adanya KUHAP yang baru, peran advokat menjadi lebih kuat.
"Peran daripada advokat lebih kuat lagi, yaitu dia bisa memberikan catatan-catatan, bisa memberikan masukan, saran, bahkan mungkin bisa melakukan sanggahan-sanggahan terhadap apa yang dipandang perlu dalam konteks pembelaan terhadap klien," katanya.
Keberadaan Kartu Anggota Advokat Indonesia (KUHAP) yang telah mencantumkan hal-hal tersebut harus didorong agar masuk dan balance dengan Undang-Undang Advokat.
"Ini keberadaan KUHAP yang telah mencantumkan hal yang sebagian yang sudah saya sampaikan itu, itu harus didorong masuk di dalam Undang-Undang Advokat juga, supaya dia balance antara Undang-Undang Advokatnya dengan KUHAP dan KUHAP yang baru," tegasnya.
IKADIN telah memberikan sumbangsih berupa naskah akademik berkaitan dengan perubahan-perubahan undang-undang tersebut.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), anggota IKADIN di NTB berjumlah lebih dari 600 orang.
"Alhamdulillah solid semua," jelasnya.
Mengingat wilayah NTB yang luas, mulai dari ujung Ampenan hingga ujung Sape, Rakernas kali ini dihadiri perwakilan, yaitu para Ketua dan Sekretaris DPC se-NTB, beserta perwakilan DPC IKADI seluruh Indonesia.
(*)
| Dukung Program Desa Berdaya, Kapasitas Linmas NTB Ditingkatkan |
|
|---|
| Sinergi Berantas Kanker, Pemprov NTB Gandeng YKI NTB |
|
|---|
| Pedagang dan UMKM di Lombok Timur Mulai Rasakan Dampak Kenaikan Harga Plastik |
|
|---|
| Kursi Sekda NTB dan Paradoks Kedaerahan di Era Birokrasi tanpa Sekat |
|
|---|
| Pemprov NTB Ajak Semua Pihak Bersatu, Perkuat Kinerja Usai Sekda Definitif Dilantik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/rakernas_ikadin_ntb_30305jpg.jpg)