Selasa, 19 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Jaksa Telusuri Unsur 'Mens Rea' Pengembalian Dana 15 Anggota DPRD NTB

Penyidik Kejati NTB masih mendalami unsur mens rea (niat jahat) anggota dewan yang mengembalikan dana.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/Robby Firmansyah
KASUS KORUPSI: Kepala Kejati NTB, Wahyudi saat menyampaikan perkembangan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Hakordia, Selasa (9/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan uang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, saat proses penyidikan berlangsung. 

Hasilnya, penyidik berhasil mengumpulkan uang senilai Rp2 miliar lebih. Dana tersebut dijadikan penyidik sebagai barang bukti dalam menetapkan tiga orang tersangka. 

Dalam penananan kasus ini, Kejati NTB tidak menutup kemungkinan menambah tersangka lain. Termasuk bagi mereka yang mengembalikan uang tersebut.

"Kita lihat nanti, memang masih dalam analisa teman-teman penyidik. Sejauh mana mens rea (niat jahat), karena yang namanya tindak pidana tidak lepas dari mensrea," kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (9/12/2025). 

Penyidik menetapkan tiga orang dalam kasus ini yakni IJU, MNI dan HK sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. 

Tiga tersangka ini berperan sebagai pemberi dana kepada belasan anggota DPRD NTB yang lainnya. 

Baca juga: Istri Tersangka IJU Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman DPRD

Sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, penerima juga bisa terseret dalam kasus gratifikasi ini. 

Sebelum melangkah kepada tersangka, Wahyudi, kejaksaan pihaknya tetap mengacu pada pemenuhan alat bukti yang sah. Hal itu sesuai dengan aturan Pasal 184 KUHAP.

"Yang namanya tindak pidana itu, tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan asas mensrea, itu harus tetap melekat dan harus ada unsur-unsur itu. Jadi, nanti kita lihat sejauh mana, apakah layak untuk lari ke penerima gratifikasi itu. Kita lihat nanti," ujarnya.

Kajati NTB menegaskan proses hukum kasus 'dana siluman' ini terus berjalan. Proses pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan hingga saat ini terus berlangsung.

"Yang jelas semua proses masih berjalan, agenda pemeriksaan masih dilakukan," katanya.

Uang yang sudah dikembalikan kepada Kejati NTB itu kini sudah disita. 

Saat ini, tiga tersangka ditahan di Lapas terpisah, IJU dan HK di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat sementara MNI di Rutan Praya Lombok Tengah.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved