DPRD Kota Mataram
Berikut 3 Raperda Baru yang Menjadi Fokus Utama DPRD Kota Mataram 2025-2026
DPRD Kota Mataram menutup Masa Sidang I dan membuka Masa Sidang II 2025–2026 serta menyampaikan tiga Raperda Hak Inisiatif.
Ringkasan Berita:
- DPRD Kota Mataram menutup Masa Sidang I dan membuka Masa Sidang II 2025–2026 serta menyampaikan tiga Raperda Hak Inisiatif.
- Tiga Raperda tersebut mencakup Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram telah resmi menutup Masa Sidang I dan membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/12/2025).
Rapat paripurna, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Mataram, dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Malik bersama para Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri.
Abdul Malik menjelaskan, salah satu fokus utama rapat paripurna adalah penyampaian Usulan 3 (tiga) Buah Raperda Hak Inisiatif DPRD Kota Mataram.
Raperda Inisiatif ini sebelumnya diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Mataram.
Tiga Raperda yang akan menjadi fokus legislasi dewan meliputi:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Malik menegaskan bahwa proses pembahasan akan segera dimulai setelah penetapan ini.
"Setelah persetujuan, ketiga Raperda Hak Inisiatif tersebut akan dilanjutkan dengan proses pengkajian dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku," terang Malik.
Pembentukan Pansus dan Penetapan Jadwal
Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif, dewan menetapkan dua keputusan penting.
- Keputusan DPRD Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2025 tentang Jadwal Acara Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.
- Keputusan DPRD Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kota Mataram.
Agenda lain dalam rapat paripurna tersebut adalah Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025-2026.
Terkait agenda Masa Sidang II, Malik menjelaskan penyesuaian jadwal dilakukan mengikuti kelanjutan dari Masa Sidang I, termasuk agenda penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Prolegda diusulkan berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi.
"Usulan Prolegda tersebut akan disesuaikan dengan usulan dari pihak eksekutif (Pemerintah Kota Mataram) untuk menentukan skala prioritas," kata Malik.
Ia menekankan penetapan skala prioritas ini akan menjadi panduan kerja dewan jangka panjang:
"Skala prioritas ini akan menjadi fokus pembahasan hingga akhir Masa Sidang II, III, dan seterusnya hingga tahun 2026," tutup Abdul Malik.
| Apresiasi Langkah Pemkot, Ketua DPRD Mataram Turun Reses Tampung Aspirasi Warga |
|
|---|
| DPRD Kota Mataram Gelar Rapat Paripurna Penutupan Sidang I dan Pembukaan Sidang II Tahun 2025-2026 |
|
|---|
| DPRD Kota Mataram Dorong Pemkot Ambil Langkah Komprehensif Atasi Kemacetan |
|
|---|
| DPRD Mataram Soroti Kecilnya Royalti Mataram Mall, Dorong Pemkot Ambil Alih Pengelolaan |
|
|---|
| DPRD Kota Mataram Tekankan Kinerja Fiskal dan Optimalisasi PAD pada APBD 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kota-Mataram-Abdul-Malik111.jpg)