Rabu, 6 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Gaji Pokok PNS 2026: Struktur, Golongan, dan Komponen Tambahan

Pemerintah tetapkan gaji pokok PNS 2026 mulai Rp1,6 juta–Rp6,3 juta. Simak rincian golongan, tunjangan, dan dampak kebijakan untuk ASN.

Tayang:
Editor: Irsan Yamananda
Dok.Istimewa
Proses seleksi CPNS di lingkup Kanwil NTB. Pemerintah tetapkan gaji pokok PNS 2026 mulai Rp1,6 juta–Rp6,3 juta. Simak rincian golongan, tunjangan, dan dampak kebijakan untuk ASN. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mulai Januari 2026, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi mengikuti ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi jutaan ASN terkait penghasilan di tahun anggaran baru sekaligus menyelaraskan standar gaji di instansi pusat maupun daerah.

Selain memudahkan administrasi kepegawaian, aturan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dan keteraturan sistem penggajian ASN.

Rentang Gaji Pokok PNS 2026

Berdasarkan PP 5/2024, gaji pokok PNS 2026 berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja.

Besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan melekat, tunjangan kinerja (tukin), dan insentif khusus di wilayah tertentu.

Rincian Gaji Pokok Per Golongan

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: detail lengkap tercantum di PP

Golongan II dan III

Gaji pokok meningkat seiring tanggung jawab dan kualifikasi pendidikan.

Data lengkap tersedia dalam tabel resmi PP 5/2024.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved