Gaji Pokok PNS 2026: Struktur, Golongan, dan Komponen Tambahan
Pemerintah tetapkan gaji pokok PNS 2026 mulai Rp1,6 juta–Rp6,3 juta. Simak rincian golongan, tunjangan, dan dampak kebijakan untuk ASN.
TRIBUNLOMBOK.COM - Mulai Januari 2026, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi mengikuti ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi jutaan ASN terkait penghasilan di tahun anggaran baru sekaligus menyelaraskan standar gaji di instansi pusat maupun daerah.
Selain memudahkan administrasi kepegawaian, aturan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dan keteraturan sistem penggajian ASN.
Berdasarkan PP 5/2024, gaji pokok PNS 2026 berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
Besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan melekat, tunjangan kinerja (tukin), dan insentif khusus di wilayah tertentu.
Rincian Gaji Pokok Per Golongan
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: detail lengkap tercantum di PP
Golongan II dan III
Gaji pokok meningkat seiring tanggung jawab dan kualifikasi pendidikan.
Data lengkap tersedia dalam tabel resmi PP 5/2024.
| Gaji Ke-13 ASN 2026 Dijadwalkan Cair Juni, Apakah PPPK Juga Dapat? |
|
|---|
| Penjelasan Sekda Kota Mataram soal Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar |
|
|---|
| Seleksi Mutasi PNS ke Kemenhaj Dibuka, Tersedia 453 Formasi di 34 Provinsi |
|
|---|
| Jadwal Libur Lebaran 2026: Tanggal Merah, Cuti Bersama, Long Weekend, WFA ASN hingga Karyawan Swasta |
|
|---|
| THR ASN dan Pensiunan 2026 Resmi Cair, Anggaran Rp55 Triliun, Cek Jadwal dan Besarannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Proses-seleksi-CPNS-di-lingkup-Kanwil-NTB-45.jpg)