Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Sosok Tegas Berpulang

Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief ditemukan meninggal di kamar kos. Dikenal tegas, berintegritas, dan pernah menjatuhkan vonis mati.

Editor: Irsan Yamananda
Dokumentasi Pengadilan Negeri Palembang via Kompas
Pelepasan jenazah Hakim Pengadilan Negeri Palembang Raden Zaenal Arief ditemukan tewas dalam kamar kos yang berada di kawasan Dwikora, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (12/11/2025).(Dokumentasi Pengadilan Negeri Palembang) 
Ringkasan Berita:
  • Hakim PN Palembang, Raden Zaenal Arief, ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora pada Rabu (12/11/2025).
  • Almarhum dikenal sebagai hakim tegas dan berintegritas, pernah menjatuhkan vonis mati pada tiga terdakwa pembunuhan berencana.
  • Komisi Yudisial menyoroti sistem penempatan dan mutasi hakim setelah kejadian ini karena dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis

 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar meninggalnya hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief menggegerkan lingkungan peradilan Sumatera Selatan. Almarhum ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, Rabu (12/11/2025), setelah penjaga kos curiga karena tidak melihatnya keluar kamar sejak pagi.

Sosok hakim senior yang dikenal tegas, disiplin, dan berintegritas tinggi ini sebelumnya sempat mengeluhkan nyeri di bagian dada namun tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Kepergiannya juga kembali menyoroti beban kerja, tekanan psikologis, serta sistem mutasi dan penempatan hakim yang dinilai Komisi Yudisial perlu dibenahi

Kabar duka menyelimuti dunia peradilan Sumatera Selatan. Hakim senior Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Raden Zaenal Arief, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11/2025).

Kepergian mendadak hakim yang dikenal tegas dan berintegritas itu sontak mengejutkan rekan sejawat hingga penghuni kos.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak pagi hari almarhum tidak terlihat keluar kamar untuk memulai aktivitas seperti biasanya.

Penjaga kos yang merasa curiga kemudian mengetuk pintu berulang kali namun tidak mendapat respons. Setelah pintu dibuka bersama beberapa penghuni lain, jasad Raden ditemukan dalam keadaan tidak bergerak.

Situasi mendadak heboh setelah penemuan tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

Pada hari yang sama, almarhum semestinya memimpin sejumlah sidang penting di PN Palembang. Salah satu panitera mengaku sangat terkejut atas kabar meninggalnya sang hakim.

“Kami semua kaget. Beliau semestinya sudah berada di ruang sidang pagi ini. Ternyata kami mendapat kabar duka bahwa beliau telah meninggal dunia,” ungkapnya dikutip dari Kompas.

Sejumlah kolega menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, almarhum sempat mengeluhkan nyeri di bagian dada. Meski begitu, ia tetap memaksakan diri bekerja tanpa menunjukkan keluhan kepada orang lain.

“Beliau orang yang sangat disiplin, meski sakit tetap berusaha hadir. Tidak pernah mengeluh di depan orang lain,” ujar seorang pegawai PN Palembang yang cukup dekat dengannya.

Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, I Nyoman Wiguna, juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Raden Zaenal.

“Kami sangat kehilangan sosok hakim teladan, pribadi hangat, dan panutan bagi banyak hakim muda,” ujarnya.

Baca juga: Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari Ini Sabtu 15 November 2025 Terbaru, Serbu Item Pemain Langka

Karier dan jejak prestasi

Raden Zaenal Arief lahir di Bandung pada 11 Juni 1969 dan memulai karier pada 1992.

Ia pernah bertugas di sejumlah pengadilan negeri di Indonesia mulai dari Jawa Barat, Riau, NTT, Lampung, hingga Kalimantan Barat sebelum akhirnya menetap di PN Palembang sejak 2022.

Di lingkungan peradilan, ia dikenal sebagai hakim yang tegas dalam memutus perkara. Pada 25 Februari 2025, namanya menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap pegawai koperasi Anton Eka Putra.

Dalam sidang putusan tersebut, ia menegaskan: "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan hukuman terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansyah dengan hukuman mati."

Selain mengemban fungsi persidangan, almarhum juga kerap menjadi narasumber media dan aktif membina apel pagi serta sore di PN Palembang.

Respons Komisi Yudisial

Menyusul wafatnya sang hakim, Komisi Yudisial (KY) menyoroti sistem penempatan dan mutasi hakim di Indonesia. Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyebut pihaknya mendorong reformasi sistem mutasi berbasis regional untuk memperhatikan kondisi sosial, geografis, hingga kedekatan hakim dengan keluarga.

"Sistem baru ini akan memperhatikan tanggung jawab sosial dan kondisi keluarga hakim, sekaligus mempertimbangkan karakteristik geografis, beban perkara, dan tingkat kerentanan wilayah penugasan," ucap Mukti.

Menurut KY, faktor kesejahteraan dan kesehatan psikologis hakim juga penting untuk diperhatikan.

“Jika keluhan atau tekanan psikis hanya disimpan dan tidak diungkapkan dengan bercerita kepada ahlinya, bisa membuat kondisi psikologis atau mental hakim serta kondisi kesehatan fisik dari hakim menjadi tidak baik,” kata Mukti.

Pemulangan jenazah

Setelah seluruh proses administrasi selesai, jenazah Raden Zaenal Arief dipulangkan ke kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat, untuk dimakamkan di pemakaman keluarga.

Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, hingga para pegawai muda pengadilan yang selama ini menjadikannya panutan.

"Pak Zaenal itu selalu tersenyum, kalau berbicara selalu menenangkan. Beliau sosok yang kami hormati dan cintai," kenang salah satu pegawai muda PN Palembang.

Sosok Raden Zaenal akan terus dikenang sebagai hakim yang menjunjung integritas, dedikasi, dan keberanian dalam menegakkan hukum hingga akhir hayatnya.

Sumber: TribunManado.co.id dan Kompas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved