Besaran UMP 2026 Diumumkan Pekan Depan, Formula Perhitungan Berubah
UMP 2026 ditarget dapat diumumkan tepat waktu sesuai dengan Permenaker atau paling lambat Jumat 21 November 2025
Ringkasan Berita:
- UMP 2026 ditarget dapat diumumkan tepat waktu sesuai dengan Permenaker sebelum 21 November 2025
- UMK 2026 paling lambat diumumkan 30 November 2025
TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025.
UMP 2026 ditarget dapat diumumkan tepat waktu sesuai dengan Permenaker.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selanjutnya dapat diumumkan mengacu pada besaran UMP.
UMK 2026 paling lambat diumumkan 30 November 2025.
Baca juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di NTB Berdasarkan UMP/UMK
Yassierli menyebut belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Formula Perhitungan UMP 2026
Putusan ini merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
UMP 2025
Berikut ini daftar UMP 2025 seluruh provinsi di Indonesia.
1.Aceh : Rp3.685.616
2. Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. Riau : Rp3.508.776,22
7. Lampung : Rp2.893.070
8. Bengkulu : Rp2.670.039
9. Jambi : Rp3.234.535
10. Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. Banten : Rp2.905.119
12. Jakarta : Rp5.396.761
13. Jawa barat : Rp2.191.232
14. Jawa Timur : Rp2.305.985
15. Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. Jawa tengah : Rp2.169.349
17. Bali : Rp2.996.500
18. Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. Maluku Utara : Rp3.408.000
21. Maluku : Rp3.141.700
22. Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. Gorontalo : Rp3.221.731
27. Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. Papua : Rp4.285.850
34. Papua Barat : Rp3.393.500
35. Papua Tengah : Rp4,285.848
36. Papua Barat Daya : Rp3.614.000
37. Papua Selatan: Rp4.285.850
38. Papua Pegunungan: Rp4.285.847
UMP NTB Tahun 2025
UMP NTB 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.602.931 naik sebesar Rp 158.864 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.
Berikut ini selengkapnya UMK kabupaten/kota di NTB 2025
1. UMK Kota Mataram sebesar Rp 2.859.620 naik sebesar Rp 174.531 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.685.089.
2. UMK Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp 2.823.168 naik sebesar Rp 172.306 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.650.862.
3. UMK Kota Bima sebesar Rp 2.662.719 naik sebesar Rp 162.513 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.500.206.
4. UMK Kabupaten Bima sebesar Rp 2.637.147 naik sebesar Rp 160.952 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.476.195.
5. UMK Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2.627.607 naik sebesar Rp 160.370 dari tahun 2024 hanya Rp 2.467.237.
6. UMK Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 2.610.281 naik sebesar Rp 159.313 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.450.968.
7. UMK Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 2.609.826 naik sebesar Rp 159.285 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.450.541.
8. UMK Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp 2.608.714 naik sebesar Rp 159.217 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.449.497
9. UMK Kabupaten Dompu sebesar Rp 2.605.734 naik sebesar Rp 157.035 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.466.699
10. UMK Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 2.602.931 naik sebesar Rp 158.864 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP 2026 Segera Diumumkan: Berikut Jadwal, Rumus Perhitungan, dan Tuntutan Buruh
| Naskah Khutbah Pekan Ini Jumat 14 November 2025: 4 Golongan dengan Akhlak Mulia Menuju Surga |
|
|---|
| Siapa Faisal Tanjung? Aktivis LSM yang Laporkan 2 Guru SMA Lutra Sulsel hingga Dipecat dan Viral |
|
|---|
| Kode Redeem FF Free Fire Max Hari Jumat 14 November 2025 Token Gratis Tukar Link Reward.ff.garena |
|
|---|
| Kode Redeem MLBB Mobile Legends Terbaru Jumat 14 November 2025, Dapatkan Reward Menarik Sekarang |
|
|---|
| Kisah Elsa Azizaturrahmi, Pelajar SMP Mataram Langganan Podium Emas Taekwondo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/penukaran-uang-baru-rupiah-kas-keliling-BIjpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.