Tak Hanya Tunjangan Rp57 Juta per Tahun, Ahli Waris Pahlawan Nasional Juga Dapat Hak Fasilitas Lain

Ahli waris Pahlawan Nasional 2025 berhak atas tunjangan tahunan, fasilitas kesehatan, perumahan, hingga penghormatan di TMP. Berikut daftar lengkapnya

|
Editor: Irsan Yamananda
Youtube Sekretariat Presiden
PENGANUGERAHAN GELAR - Presiden Prabowo menyerahkan gelar kepada ahli waris di Istana Negara, Jakarta, dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025). 

Ia menegaskan bahwa tak ada penyangkalan terjadinya kasus tersebut, melainkan penggunaan kata 'massal' yang harus dilakukan secara hati-hati.

Dia juga menyinggung pernyataan aktivis hak asasi manusia (HAM) Sidney Jones, yang disebut kesulitan menemukan korban secara langsung dalam investigasi. 

"Ini Majalah Tempo yang baru terbit pada waktu itu, tahun '98, dibaca di sini dan bisa dikutip bagaimana mereka juga melakukan (investigasi)," ucap Fadli sambil mengangkat Majalah Tempo.

Dia juga mengaku, sudah membaca laporan TGPF Kerusuhan Mei 1998.

Namun, Fadli tetap menekankan perlunya pendalaman akurasi data agar tidak bermuara kepada kesimpulan yang menyesatkan. 

"Kita tidak ingin ini menjadi narasi adu domba dan kita kemudian mengenyampingkan ketelitian. Pendokumentasian yang kokoh itu masalahnya," pungkasnya.

GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2025 kepada 10 tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Keluarga almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto menanggapi pro-kontra atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yang diberikan Presiden Prabowo.
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2025 kepada 10 tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Keluarga almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto menanggapi pro-kontra atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yang diberikan Presiden Prabowo. (Tribunnews.com/Taufik Ismail/Tangkapan Layar di YouTube Sekretariat Presiden)

Laporan TGPF Mengenai Korban dalam Kerusuhan Mei 1998

1. Korban tewas dan luka

Tak lama setelah runtuhnya rezim Orde Baru, pemerintahan Presiden RI ke-3 BJ Habibie membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus Kerusuhan Mei 1998. 

TGPF memaparkan temuannya pada 23 Oktober 1998.

Dalam laporannya, TGPF merinci jumlah korban, yang terdiri atas korban tewas, korban luka, dan korban kekerasan seksual.

Menurut TGPF, dampak yang ditimbulkan dari Kerusuhan Mei 1998 telah merenggut nyawa 1.190 orang di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 27 di antaranya meninggal karena senjata, sementara sisanya akibat terbakar.

Mereka yang meninggal karena senjata termasuk empat korban Tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998.

Selain korban tewas, terdapat korban luka mencapai 91 orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved